TIMORNESIA.COM-Kinerja penyidik Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) kembali menuai sorotan tajam terkait transparansi dan profesionalitas penegakan hukum.
Jonsonsius Nubatonis alias Jonson Nubatonis (45), seorang warga Kabupaten Belu, harus menghadapi kenyataan pahit setelah mobil angkutan miliknya ditahan oleh pihak kepolisian selama tiga bulan lamanya tanpa kepastian hukum yang jelas.
Kasus ini bermula ketika armada angkutan bermerek Toyota Fortuner dengan Nomor Polisi DH 1659 EB milik Jonson terseret dalam kasus pengangkutan delapan karung pakaian bekas (balpress) ilegal. Komoditas selundupan tersebut diketahui milik seorang pengusaha Atambua bernama Leto.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kendati Jonson hanya bertindak sebagai penyedia jasa angkutan, kendaraannya justru disita secara berlarut-larut, suatu tindakan yang dinilai telah mematikan urat nadi perekonomian keluarga korban.
Demi mencari keadilan, Jonson Nubatonis mendatangi Marga Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Kupang pada Rabu (8/7/2026).
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya


Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe













