PMI Malaka Salurkan Bantuan Untuk 880 KK dan 375 Siswa di Nagekeo–Ende

- Redaktur

Selasa, 1 September 2026 - 05:58 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Redaksi Editor : Redaksi
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aksi kemanusiaan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua PMI Kabupaten Malaka, dr. Oktelin Kurniawati Kaswadie, bersama para relawan PMI Kabupaten Malaka.

Penyaluran bantuan berlangsung selama dua hari, yakni 30–31 Agustus 2026, dengan menjangkau 880 kepala keluarga (KK) serta 375 siswa di enam desa dan satu satuan pendidikan.

Baca Juga :  Bupati Malaka Lepas Relawan Kemanusiaan ke Flores

Bantuan yang dibawa para relawan PMI Malaka tidak hanya berupa bahan pangan.

Sejumlah kebutuhan dasar masyarakat turut disalurkan, mulai dari beras, mi instan, air mineral, pakaian, tikar, terpal, sabun hingga susu formula dan pampers bagi bayi, anak-anak maupun orang dewasa.

Hari pertama, PMI Malaka bergerak di Nagekeo

Pada Minggu, 30 Agustus 2026, penyaluran bantuan dilakukan di tiga wilayah Kabupaten Nagekeo.

Berita Terkait

Kapolres Malaka Pimpin Langsung Strong Point Pagi, Pastikan Kelancaran Lalu Lintas dan Keselamatan Warga
Polisi Peduli Pendidikan, Kapolres Malaka Pimpin Upacara di SDI Betun Kota
Minggu Kasih di Wemasa, Polsek Kobalima Ajak Keluarga Bangun Empati dan Jauhi Penghakiman
Minggu Kasih di Weliman, Kapolres Malaka Ajak Jemaat Jaga Keharmonisan dan Kamtibmas
Pengelolaan Parkir RSUPP Betun Utamakan Keamanan Pasien dan Pengunjung
Polres Malaka Sosialisasikan SPMB SMA Kumala Taruna Bhayangkara 2027/2028 kepada Siswa SMP Santo Thomas Betun
Wellness Tourism di Desa Kelle: VCO dan Ramuan Tradisional Jadi Peluang Kesehatan dan Ekonomi Warga
Ketua PSSI Malaka Apresiasi Perjuangan PS Malaka di Piala Soeratin Nasional 2026

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Timornesia.com

+ Gabung

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.