Timornesia.com-Kejaksaan Negeri (Kejari) Atambua tengah menyelidiki dugaan korupsi pada proyek pembangunan septic tank tahun 2021 di Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur (NTT), dengan nilai sekitar Rp. 5 miliar.
Sejumlah pejabat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Malaka telah dipanggil untuk dimintai keterangan.
Informasi yang diperoleh dari sumber internal Dinas PUPR Malaka menyebutkan bahwa surat pemanggilan dari Kejari Atambua diterima pekan lalu, dengan jadwal pemeriksaan pada awal minggu ini.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Surat pemanggilan sudah diterima minggu lalu, disampaikan langsung oleh pihak Kejaksaan di kantor ini untuk menghadap pada Senin lalu.
“Dalam surat tersebut, Kejaksaan memanggil panitia dan pejabat yang terkait dengan proyek tersebut. Untuk PPK dan kontraktor, kami tidak tahu karena surat yang diterima hanya untuk panitia dan pejabat di Dinas PUPR,”ujar sumber yang enggan disebutkan namanya.
Kepala Dinas PUPR Kabupaten Malaka, Paul B. Miki, saat dikonfirmasi, membenarkan adanya pemanggilan dari pihak Kejaksaan.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya


Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe













