Lebih lanjut, argumen hukum yang kuat juga bersandar pada jaminan konstitusi Pasal 28G ayat (1) UUD 1945, yang memandatkan perlindungan atas harta benda di bawah kekuasaan setiap warga negara. Ketika aparat merampas fungsi ekonomi dari harta benda seorang saksi selama sembilan puluh hari tanpa kejelasan (legal certainty), kepolisian secara nyata telah mencederai hak konstitusional warga dan mengabaikan semangat “Polri Presisi”.
PMKRI Cabang Kupang mengingatkan Polda NTT agar penegakan hukum atas kasus pakaian bekas ilegal tidak mengorbankan masyarakat kecil.
Penyidik semestinya mengarahkan tindakan hukum secara progresif untuk mengejar pelaku utama, yakni pengusaha Leto, termasuk menyita aset milik sang pengusaha, bukan justru membebani saksi dengan menyita alat produksinya hingga memicu krisis finansial keluarga.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebagai langkah konkret, PMKRI Cabang Kupang mendesak Kapolda NTT untuk segera mengevaluasi kinerja penyidik yang menangani perkara ini dan segera mengembalikan mobil milik Jonson Nubatonis.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya


Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe













