Tiga Bulan Mobil Ditahan Tanpa Kejelasan Hukum Oleh Polda NTT, Jonson Nubatonis Adukan ke PMKRI Cabang Kupang

- Redaktur

Sabtu, 11 Juli 2026 - 16:49 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Redaksi/NK Editor : Redaksi
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Presidium PMKRI Cabang Kupang Apolinaris Kali/dok istimewa/NK/Timornesia

Ketua Presidium PMKRI Cabang Kupang Apolinaris Kali/dok istimewa/NK/Timornesia

Lebih lanjut, argumen hukum yang kuat juga bersandar pada jaminan konstitusi Pasal 28G ayat (1) UUD 1945, yang memandatkan perlindungan atas harta benda di bawah kekuasaan setiap warga negara. Ketika aparat merampas fungsi ekonomi dari harta benda seorang saksi selama sembilan puluh hari tanpa kejelasan (legal certainty), kepolisian secara nyata telah mencederai hak konstitusional warga dan mengabaikan semangat “Polri Presisi”.

Baca Juga :  PMKRI Kefamenanu Desak Kejaksaan dan Polres TTU Tangkap Oknum KPU TTU Terkait Dugaan Korupsi

PMKRI Cabang Kupang mengingatkan Polda NTT agar penegakan hukum atas kasus pakaian bekas ilegal tidak mengorbankan masyarakat kecil.

Penyidik semestinya mengarahkan tindakan hukum secara progresif untuk mengejar pelaku utama, yakni pengusaha Leto, termasuk menyita aset milik sang pengusaha, bukan justru membebani saksi dengan menyita alat produksinya hingga memicu krisis finansial keluarga.

Sebagai langkah konkret, PMKRI Cabang Kupang mendesak Kapolda NTT untuk segera mengevaluasi kinerja penyidik yang menangani perkara ini dan segera mengembalikan mobil milik Jonson Nubatonis.

Berita Terkait

Polres Malaka Amankan Dua Terduga Pelaku Pencurian Kawat Bronjong, 240 Lembar Disita
Pertanyakan Laporan Vicky Nahak di Polres Belu, Pemred Timorline Cyriakus Kiik: Kayaknya hanya Omon-omon untuk Intimidasi Wartawan
Diduga Istri Salah Satu Mantan Bupati di NTT Terlibat Beberapa Urusan Proyek, Hingga Ada Istilah Sepuluh Persen
Dinas PUPR Kabupaten Malaka Gandeng Kejaksaan Negeri Belu Gelar Kegiatan Pendampingan Hukum
Respon Cepat Polres Malaka, Pelaku Persetubuhan Anak Ditangkap dalam Waktu Singkat
Wakejati NTT Mengaku Heran Dengan Bangunan Rumah Sakit Pratama
Komitmen Kuat Pemerintah Kabupaten Malaka untuk Rakyat, SBS: Tidak Ada Kata Mahal dan Tidak Ada Uang untuk Rakyat
Kapolres Malaka Komitmen Berantas Tindakan Premanisme di Wilayah Hukum Polda NTT

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Timornesia.com

+ Gabung

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Sabtu, 19 September 2026 - 19:56 WITA

SMPK Sulama Kada Lepas 4 Siswi Terbaik Menuju Festival Sains Nasional di Kupang

Senin, 14 September 2026 - 09:29 WITA

SMPK Sulama Kada Siap Berlaga di Festival Sains Nasional 2026 di Kupang

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 10:22 WITA

Semarakkan Hari Pramuka ke-65, Gudep SMPK Sulama Kada Gelar Penanaman Pohon Kelapa

Senin, 3 Agustus 2026 - 04:05 WITA

Komisi V DPRD NTT Minta Copot Kepsek SMAN Bateti dan Segerah Tunjuk PLT

Kamis, 16 Juli 2026 - 18:37 WITA

Kepala Kemenag Malaka Motivasi 110 Siswa Baru SMPK Sulama Kada, Dorong Pengembangan Potensi Diri Sejak Dini

Rabu, 15 Juli 2026 - 12:13 WITA

Kanit Tipidter Polres Malaka Edukasi Siswa SMPK Sulama Kada Bijak Bermedia Sosial saat MPLS 2026

Rabu, 15 Juli 2026 - 12:01 WITA

Bawaslu Malaka Sosialisasikan Pengawasan Pemilu Sejak Dini kepada Siswa Baru SMPK Sulama Kada saat MPLS 2026

Rabu, 15 Juli 2026 - 11:48 WITA

Perkuat Karakter Iman, SMP Katolik Sulama Kada Sukses Gelar MPLS 2026/2027 Diawali Misa Harian

Berita Terbaru