Bupati SBS : Tanah yang Sudah Diolah Wajib Ditanami

- Redaktur

Selasa, 1 September 2026 - 02:27 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Redaksi Editor : Redaksi
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Program tersebut diarahkan tidak sekadar untuk mempercepat pengolahan lahan, tetapi juga meningkatkan produktivitas lahan, indeks pertanaman, dan ketahanan pangan di Kabupaten Malaka.

Bupati Malaka dr. Stefanus Bria Seran, MPH (SBS) menegaskan bahwa bantuan pengolahan lahan harus diikuti dengan kegiatan budidaya pertanian. Lahan yang telah dibalik atau diolah tidak boleh dibiarkan menjadi lahan tidur.

SBS memberikan perhatian khusus terhadap petani yang pada tahun sebelumnya telah memperoleh layanan balik tanah gratis, tetapi tidak melanjutkan dengan penanaman jagung maupun komoditas pertanian lainnya.

Baca Juga :  RSUPP Betun Raih Apresiasi PKMK UGM atas Kualitas Pelayanan dan Fasilitas Medis

“Bagi masyarakat yang tahun lalu tanahnya sudah dibalik tetapi tidak ditanam jagung dan tanaman lainnya, maka tahun ini tidak boleh dibalik lagi. Berikan kesempatan kepada orang lain yang benar-benar siap menanam,” tegas SBS.

Berita Terkait

63 Karung Pakaian dan 16 Relawan Dari Malaka Akan Dikirim ke Flores
Bupati Malaka SBS Hadiri Kegiatan Apkasi Otonomi Expo 2026
Polres Malaka Kawal Aksi Solidaritas dan Seribu Lilin untuk Korban Gempa Flores, Malaka Bergerak dalam Kemanusiaan
Program Pacul Tanah Gratis Tahun 2026 Mulai Dari Wilayah Pegunungan
Desa se-Kecamatan Malaka Tengah Gelar Rakor dan Evaluasi Bulanan
Tujuh Relawan Nakes Asal Malaka Tiba di Ende, Langsung Diterjunkan ke Puskesmas Tangani Korban Bencana Flores
Pemkab Malaka Kerahkan 41 Traktor untuk Pacul Tanah Gratis, Target 3.000 Hektare
Bupati Malaka Lepas Relawan Kemanusiaan ke Flores

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Timornesia.com

+ Gabung

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.