Di hadapan fungsionaris perhimpunan, Jonson mengadukan nasibnya sekaligus meminta pengawalan advokasi moral dan hukum atas tindakan penyidik yang dinilai semenjana dan merugikan hak-hak sipilnya sebagai warga negara.
Merespons aduan tersebut, Ketua PMKRI Cabang Kupang Apolinaris Mau kepada media ini, Sabtu 11/7/2026 menyesalkan tindakan hukum oknum penyidik Polda NTT yang dinilai jauh dari pendekatan humanis.
Naris, menegaskan bahwa penahanan aset warga tanpa adanya transparansi penanganan perkara merupakan bentuk pelanggaran hak asasi manusia (HAM), terlebih status hukum Jonson di dalam pusaran kasus tersebut murni hanya sebagai saksi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Secara yuridis, PMKRI Cabang Kupang menilai tindakan penyitaan ini cacat prosedural dan melangkahi koridor hukum acara pidana. Merujuk pada asas hukum yang tertuang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mengenai batas dan syarat penyitaan, sebuah benda milik pihak ketiga yang beritikad baik dan berstatus saksi tidak boleh disita tanpa tenggat yang rasional, terkecuali benda tersebut merupakan alat utama kejahatan yang disadari penuh oleh pemiliknya,”ujarnya.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya


Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe













