Timornesia.com-Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Belu menggeledah Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta Kantor Badan Keuangan Aset dan Pendapatan Daerah (BKPD) Kabupaten Malaka pada Kamis, 20 Februari 2025.
Penggeledahan ini terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan septic tank di Desa Tafuli 1 dan Desa Oekmurak dengan nilai anggaran mencapai Rp 1,2 miliar.
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Belu, Cornelis Oematan, SH dalam keterangan tertulisnya menjelaskan bahwa penggeledahan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Plt. Kepala Kejaksaan Negeri Belu Nomor: PRINT-69/N.3.13/02/2025 tertanggal 17 Februari 2025 serta Surat Perintah Penggeledahan Nomor: PRINT-79/N.3.13/Fd.1/02/2025 tertanggal 20 Februari 2025.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Penggeledahan dilakukan di dua lokasi, yaitu di Kantor Dinas PUPR Kabupaten Malaka dan Kantor Badan Keuangan Aset dan Pendapatan Daerah Kabupaten Malaka. Selama proses penggeledahan, tim penyidik didampingi oleh Kepala Dusun Lamela Ain, Desa Kamanama, Kabupaten Malaka, dan Maria Hoar Nahak,”jelas Cornelis Oematan melalui pesan tertulis yang diterima media ini, Kamis 20 Februari 2025.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya


Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe













