Tiga Bulan Mobil Ditahan Tanpa Kejelasan Hukum Oleh Polda NTT, Jonson Nubatonis Adukan ke PMKRI Cabang Kupang

- Redaktur

Sabtu, 11 Juli 2026 - 16:49 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Redaksi/NK Editor : Redaksi
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Presidium PMKRI Cabang Kupang Apolinaris Kali/dok istimewa/NK/Timornesia

Ketua Presidium PMKRI Cabang Kupang Apolinaris Kali/dok istimewa/NK/Timornesia

TIMORNESIA.COM-Kinerja penyidik Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) kembali menuai sorotan tajam terkait transparansi dan profesionalitas penegakan hukum.

Jonsonsius Nubatonis alias Jonson Nubatonis (45), seorang warga Kabupaten Belu, harus menghadapi kenyataan pahit setelah mobil angkutan miliknya ditahan oleh pihak kepolisian selama tiga bulan lamanya tanpa kepastian hukum yang jelas.

Baca Juga :  Ibu Korban Pengeroyokan, Vinsensia Luruk, Desak Polres Malaka Tangkap Pelaku

Kasus ini bermula ketika armada angkutan bermerek Toyota Fortuner dengan Nomor Polisi DH 1659 EB milik Jonson terseret dalam kasus pengangkutan delapan karung pakaian bekas (balpress) ilegal. Komoditas selundupan tersebut diketahui milik seorang pengusaha Atambua bernama Leto.

Kendati Jonson hanya bertindak sebagai penyedia jasa angkutan, kendaraannya justru disita secara berlarut-larut, suatu tindakan yang dinilai telah mematikan urat nadi perekonomian keluarga korban.

Demi mencari keadilan, Jonson Nubatonis mendatangi Marga Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Kupang pada Rabu (8/7/2026).

Berita Terkait

Pertanyakan Laporan Vicky Nahak di Polres Belu, Pemred Timorline Cyriakus Kiik: Kayaknya hanya Omon-omon untuk Intimidasi Wartawan
Diduga Istri Salah Satu Mantan Bupati di NTT Terlibat Beberapa Urusan Proyek, Hingga Ada Istilah Sepuluh Persen
Dinas PUPR Kabupaten Malaka Gandeng Kejaksaan Negeri Belu Gelar Kegiatan Pendampingan Hukum
Respon Cepat Polres Malaka, Pelaku Persetubuhan Anak Ditangkap dalam Waktu Singkat
Wakejati NTT Mengaku Heran Dengan Bangunan Rumah Sakit Pratama
Komitmen Kuat Pemerintah Kabupaten Malaka untuk Rakyat, SBS: Tidak Ada Kata Mahal dan Tidak Ada Uang untuk Rakyat
Kapolres Malaka Komitmen Berantas Tindakan Premanisme di Wilayah Hukum Polda NTT
Inspektorat Malaka Akan Audit Kepala Desa Manumutin Silole Terkait Dugaan Korupsi Dana Desa

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Timornesia.com

+ Gabung

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 14:36 WITA

PMI Malaka Sumbang Fiber Air untuk RSUD Aeramo Nagekeo

Selasa, 1 September 2026 - 05:58 WITA

PMI Malaka Salurkan Bantuan Untuk 880 KK dan 375 Siswa di Nagekeo–Ende

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 13:04 WITA

Jaga Generasi Muda Malaka, Kapolres Ajak Orang Tua Bentengi Anak dari Tawuran dan Pergaulan Negatif

Jumat, 28 Agustus 2026 - 17:21 WITA

Uji Tanding PS Malaka Vs Sulama Selection Digelar Tiga Babak, Bagian dari Persiapan Tim Menuju Level Nasional 

Kamis, 27 Agustus 2026 - 17:49 WITA

Bupati Malaka Rapat Bersama Ketua Umum Aspeksindo, Bahas Tindak Lanjut MoU Strategis dengan KKP

Senin, 24 Agustus 2026 - 10:02 WITA

1000 Lilin dari Malaka untuk Flores, Duka Flores Duka Kita Bersama

Jumat, 21 Agustus 2026 - 08:57 WITA

Seragam Sekolah dan Senyum Ceria di Jembatan Numbei, Potret Harapan Baru Bagi Generasi Muda Malaka

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 11:06 WITA

Malam Penentuan Malaka Idol 2026, 20 Finalis Siap Rebut Gelar Juara

Berita Terbaru

PMI Kabupaten Malaka sumbang fiber air untuk RSUD Aeramo Nagekeo/dok istimewa/Timornesia

Berita

PMI Malaka Sumbang Fiber Air untuk RSUD Aeramo Nagekeo

Rabu, 2 Sep 2026 - 14:36 WITA

Daerah

Bupati SBS : Tanah yang Sudah Diolah Wajib Ditanami

Selasa, 1 Sep 2026 - 02:27 WITA