Presidium Gerakan Kemasyarakatan (Germas) PMKRI Cabang Kefamenanu, Markolindo Balibo, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam atas dugaan korupsi ini.
“Kami mengecam keras tindakan ini. Selain merugikan keuangan negara, dugaan korupsi ini juga merusak kepercayaan publik terhadap KPU sebagai lembaga penyelenggara Pemilu. Kami mendesak aparat penegak hukum untuk segera menangkap dan memproses hukum para oknum KPU TTU yang terlibat,”tegasnya.
PMKRI juga mengingatkan bahwa pengembalian uang negara tidak menghapus tindakan pidana. Oleh karena itu, mereka menuntut agar semua pihak yang terlibat tetap diadili sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
PMKRI secara khusus meminta Kejaksaan dan Polres TTU untuk tidak ragu dalam mengusut tuntas kasus ini.
Mereka menegaskan bahwa dugaan korupsi di tubuh penyelenggara Pemilu merupakan bentuk penghianatan terhadap demokrasi yang harus diberantas.
“Kami akan terus mengawal kasus ini agar tidak ada pihak yang lolos dari tanggung jawab hukum. Jangan sampai ada impunitas bagi mereka yang menyalahgunakan anggaran,”lanjut Markolindo.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya


Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe













