Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Malaka, Jose Markus Fernando mengatakan seluruh aset daerah wajib disertifikatkan agar pemerintah daerah memiliki kekuatan hukum dalam mengontrol, menjaga dan melestarikan aset yang menjadi kewenangannya.
“Semua aset daerah khususnya di Kabupaten wajib untuk disertifikatkan sehingga dapat membantu Pemerintah Daerah dalam mengontrol, menjaga dan melestarikan aset dimana yang menjadi kewenangan daerah,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa pihaknya mendapat instruksi agar seluruh aset yang telah bersertifikat wajib diserahkan secara resmi kepada pemerintah daerah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami juga diperintahkan untuk semua aset yang sudah bersertifikat wajib diserahkan secara resmi,” tambahnya.
Pada kesempatan tersebut, Wakil Bupati Malaka Henri Melki Simu (HMS) menyampaikan apresiasi dan terimakasih kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Malaka atas kerjasama, koordinasi dan hubungan baik dalam proses sertifikasi aset tanah milik Pemerintah Daerah Kabupaten Malaka.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya


Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe













