TIMORNESIA.COM-Pemerintah Kabupaten Malaka menerima sebanyak 19 sertifikat tanah dari Kantor Pertanahan Kabupaten Malaka sebagai bentuk komitmen penataan dan pengamanan aset daerah.
Sertifikat tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Malaka, Jose Markus Fernando kepada Wakil Bupati Malaka, Henri Melki Simu di Aula Kantor Bupati Malaka, Jumat (22/5/2026).
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Malaka, Lorens Haba dalam laporannya mengatakan Pemerintah Kabupaten Malaka terus berkomitmen melakukan pengembangan aset daerah, khususnya aset tanah melalui program sertifikasi aset pemerintah daerah yang bekerjasama dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Malaka.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, program sertifikasi tersebut bertujuan memastikan legalitas aset tanah milik pemerintah daerah guna menghindari sengketa hukum di masa mendatang serta mendukung penilaian Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait tata kelola aset daerah.
“Sebanyak 19 sertifikat yang diserahkan meliputi 11 bidang tanah untuk fasilitas pendidikan dan 8 bidang tanah untuk fasilitas kesehatan,” jelas Lorens Haba.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya


Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe













