Ketua DPRD Malaka Adrianus Bria Seran Tegaskan APBD 2025 dan 2026 Tidak untuk Bayar Dugaan Utang Sekwan

- Redaktur

Kamis, 28 Mei 2026 - 17:09 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Redaksi Editor : Redaksi
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua DPRD Kabupaten Malaka Adrianus Bria Seran/dok istimewa/Timornesia

Ketua DPRD Kabupaten Malaka Adrianus Bria Seran/dok istimewa/Timornesia

TIMORNESIA.COM-Ketua DPRD Kabupaten Malaka, Adrianus Bria Seran (ABS), angkat bicara terkait polemik dugaan utang di lingkungan Sekretariat DPRD (Sekwan) Kabupaten Malaka yang disebut-sebut berasal dari tahun 2022.

ABS menegaskan bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun berjalan tidak boleh digunakan untuk membayar persoalan utang lama, terlebih jika berkaitan dengan pinjaman pribadi oknum tertentu.

Baca Juga :  Inspektorat NTT Gelar Rakorwasda dan Pemutakhiran Data TLHP 2025

Penegasan tersebut disampaikan menyusul berkembangnya isu bahwa dugaan utang di lingkungan DPRD Kabupaten Malaka akan dibebankan pada APBD Tahun 2025 maupun Tahun 2026.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut ABS, penggunaan APBD harus sesuai dengan ketentuan dan peruntukannya, yakni membiayai program dan kegiatan pada tahun anggaran berjalan.

Baca Juga :  Pengurus Daerah Himpaudi Kabupaten Malaka Periode 2026-2030 Resmi Dilantik 

“Anggaran tahun berjalan digunakan untuk kegiatan pada tahun anggaran berjalan. Tahun anggaran 2025 untuk kegiatan tahun 2025, bukan untuk membayar utang tahun-tahun sebelumnya,” tegas ABS.

Ia juga membantah keras isu yang menyebut APBD Tahun 2026 akan digunakan untuk membayar utang piutang pribadi yang diduga terjadi pada tahun sebelumnya.

Berita Terkait

Wakil Bupati Malaka Ajak Masyarakat Jaga Kerukunan dan Bijak Bermedia Sosial
FKUB dan Pemda Malaka Perkuat Sinergi Jaga Kerukunan Umat Beragama
Wabup Malaka Serahkan Lima Sapi Kurban Kepada Umat Muslim di Malaka
Pemkab Malaka Kembali Mempertahankan Opini WTP dari BPK atas LKPD Tahun 2025
Pemkab Malaka Terima 19 Sertifikat Tanah dari Kantor Pertanahan
RSUPP Betun Gelar Bakti Sosial di Forekmodok, Warga Nikmati Pengobatan Gratis dan Bantuan Sembako
Bakti Sosial RSUPP Betun di Forekmodok Diawali Misa, Romo Sintus: Kebangkitan Kristus Harus Hadir dalam Pelayanan Kesehatan
Bupati Malaka SBS: Tenaga Kesehatan Harus Punya Knowledge, Skill, Attitude dan Performance

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Timornesia.com

+ Gabung

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 21:23 WITA

24 Tim Siap Ramaikan Novanto Cup III 2026, Berikut Hasil Pembagian Grup

Minggu, 24 Mei 2026 - 20:11 WITA

Laga Super Big Match, SSB Weliman Tumbangkan SSB Malaka Barat Dengan Skor 2-0

Minggu, 24 Mei 2026 - 19:24 WITA

SSB Weliman Menang Adu Penalti 3-2 atas SSB Aintasi di Liga 1 U-14 Piala Bupati Malaka

Minggu, 24 Mei 2026 - 18:22 WITA

SSB Malaka Barat Menang Adu Penalti atas SSB Wewiku di Liga 1 U-12 Piala Bupati Malaka 2026

Minggu, 24 Mei 2026 - 14:05 WITA

Jadwal Pertandingan Piala Bupati Malaka Seri II 2026 Pekan Ke-5 Hari Kedua

Minggu, 24 Mei 2026 - 13:49 WITA

SSB Rinhat Tundukkan SSB Malaka Tengah 1-0 di Piala Bupati Malaka Seri II 2026

Minggu, 24 Mei 2026 - 13:41 WITA

SSB Aintasi Malaka Tengah Menang 3-0 atas SSB Kecamatan Rinhat di Liga 1 U-12 Pekan Ke-5

Jumat, 22 Mei 2026 - 16:05 WITA

Lanjutan Piala Bupati Malaka 2026 Pekan Ke-5, Berikut Jadwal Lengkapnya 

Berita Terbaru