“Pengguna anggaran bukan Ketua DPRD maupun anggota DPRD, tetapi Sekwan selaku pengguna anggaran. Jadi kalau ada persoalan pinjaman pribadi, itu urusannya dengan oknum yang bersangkutan,” tegasnya.
Dalam pernyataannya, ABS juga mempertanyakan penggunaan anggaran yang telah dicairkan pada tahun 2022 dan meminta kejelasan terkait aliran dana tersebut.
“Uang yang cair pada tahun 2022 itu dikemanakan sehingga tidak dipakai membayar utang kepada Aci Lily. Jadi itu urusannya dengan oknum atau pihak Sekwan selaku pengguna anggaran tersebut,” tandasnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sementara itu, anggota DPRD Kabupaten Malaka sekaligus anggota Badan Anggaran (Banggar), Petrus Nahak Manek, turut menegaskan ketidaksetujuannya apabila APBD Tahun 2025 maupun Tahun 2026 digunakan untuk membayar utang yang diduga berasal dari tahun 2022.
Politisi PKB tersebut menilai seluruh realisasi belanja di Sekretariat DPRD pada tahun 2022 telah dicairkan dan direalisasikan sesuai mekanisme anggaran pada masa itu.
Karena itu, apabila terdapat persoalan utang akibat tindakan oknum tertentu, maka hal tersebut merupakan tanggung jawab pribadi pihak yang bersangkutan.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya


Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe













