“Tidak benar kalau ada pembahasan APBD tahun berikut untuk membayar utang piutang pribadi. Tidak ada itu,” ujarnya.
ABS menegaskan bahwa persoalan tersebut merupakan hubungan hukum antara oknum di Sekretariat DPRD dengan pihak pemberi pinjaman, sehingga tidak memiliki kaitan dengan lembaga DPRD maupun Pemerintah Kabupaten Malaka.
“Perjanjian itu terjadi antara rentenir dengan oknum di Sekwan, sehingga menjadi tanggung jawab pihak yang melakukan pinjaman, bukan lembaga DPRD,” katanya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia mengungkapkan bahwa perkara tersebut bahkan telah bergulir di pengadilan dan muncul putusan pembayaran dengan nilai mencapai lebih dari Rp3,1 miliar.
Namun demikian, menurutnya, kewajiban tersebut tidak dapat dibebankan kepada lembaga DPRD maupun Pemerintah Kabupaten Malaka karena bukan merupakan utang institusi.
ABS juga menegaskan bahwa dirinya selaku pimpinan DPRD tidak pernah memerintahkan adanya pinjaman uang kepada pihak luar ataupun membahas pengalokasian APBD untuk membayar utang pribadi.
Menurutnya, seluruh agenda kedewanan seperti reses, konsultasi, bimbingan teknis (bimtek), hingga berbagai kegiatan DPRD lainnya telah memiliki pos anggaran resmi yang dicairkan sesuai mekanisme.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya


Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe













