“Kalau pada tahun 2022 anggaran sudah dicairkan dan digunakan, lalu ada oknum yang melakukan pinjaman tetapi tidak menyelesaikannya, maka itu menjadi urusan pribadi oknum tersebut, bukan dibebankan kepada APBD tahun berjalan,” tegas Petrus.
Ia menilai anggaran rakyat dalam APBD Tahun 2025 maupun Tahun 2026 tidak memiliki keterkaitan dengan persoalan utang piutang yang terjadi pada tahun sebelumnya.
Pernyataan tersebut sekaligus untuk menepis isu yang berkembang terkait dugaan adanya utang pada lembaga DPRD Kabupaten Malaka.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Sama sekali itu tidak benar adanya, sebab itu adalah urusan oknum di Sekwan dengan rentenir dan tidak ada sangkut pautnya dengan lembaga DPRD,” pungkasnya.***


Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe













