BPN Malaka Umumkan Sertipikat Hak Milik Hilang, Masyarakat Diberi Waktu 30 Hari Ajukan Keberatan

- Redaktur

Senin, 8 Juni 2026 - 17:40 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Redaksi Editor : Redaksi
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengumuman kehilangan sertifikat tanah/dok images/Timornesia

Pengumuman kehilangan sertifikat tanah/dok images/Timornesia

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Malaka, Jose Marcus Fernando, S.Sit., S.H., MPA, dalam pengumuman tersebut menyampaikan bahwa masyarakat yang merasa memiliki keberatan terhadap permohonan penggantian sertipikat tersebut dapat mengajukan keberatan secara resmi.

Keberatan dapat diajukan dalam waktu 30 hari sejak tanggal pengumuman, dengan menyertakan alasan serta bukti yang kuat.

Apabila dalam jangka waktu tersebut tidak terdapat keberatan yang masuk, maka Kantor Pertanahan Kabupaten Malaka akan menerbitkan sertipikat pengganti dan sertipikat yang dinyatakan hilang tidak lagi berlaku secara hukum.

Selain di Kantor Desa Lakekun Barat, pengumuman juga diminta untuk dipasang di Kantor Camat Kobalima serta dipublikasikan melalui media cetak selama 30 hari terhitung sejak tanggal pengumuman.

Objek tanah yang dimaksud diketahui berada di Dusun Tolaran, Desa Lakekun Barat, Kecamatan Kobalima, Kabupaten Malaka.

Baca Juga :  Inspektorat Kabupaten Malaka Audit 24 Desa, Berikut Daftarnya

Kantor Pertanahan Kabupaten Malaka menegaskan bahwa apabila selama masa pengumuman tidak ada keberatan dari pihak mana pun, proses penerbitan sertipikat pengganti akan segera dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.***

Berita Terkait

Maktihan FC Jadi Simbol Kebangkitan Sepak Bola Desa Maktihan, Pj Kades Apresiasi Kemenangan Perdana di Novanto Cup III 2026
Komunitas ME Distrik 18 Keuskupan Atambua Serahkan 20 Tong Sampah dan Papan Peringatan Bahaya 
Komunitas ME Distrik 18 Keuskupan Atambua Gelar JSN 2026, Hadirkan Donor Darah, Bazar UMKM hingga Pemeriksaan Kesehatan Gratis
Sekda Malaka Peringatkan ASN Bijak Bermedia Sosial 
TBM Lurumutin Dapat Bantuan Ribuan Buku, Perkuat Budaya Literasi di Kabupaten Malaka
Wakil Bupati Malaka Hadiri Upacara Hari Lahir Pancasila 2026 di Ende
Pemkab Malaka Siapkan Vaksinasi Massal dan Sensus Ternak 2026
Peringati Hari Lansia Nasional, Dinsos Malaka Gelar Donor Darah Bersama RSUPP Betun dan Puskesmas Betun

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Timornesia.com

+ Gabung

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Senin, 8 Juni 2026 - 17:40 WITA

BPN Malaka Umumkan Sertipikat Hak Milik Hilang, Masyarakat Diberi Waktu 30 Hari Ajukan Keberatan

Jumat, 5 Juni 2026 - 18:41 WITA

Komunitas ME Distrik 18 Keuskupan Atambua Serahkan 20 Tong Sampah dan Papan Peringatan Bahaya 

Kamis, 4 Juni 2026 - 22:43 WITA

Komunitas ME Distrik 18 Keuskupan Atambua Gelar JSN 2026, Hadirkan Donor Darah, Bazar UMKM hingga Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Kamis, 4 Juni 2026 - 22:04 WITA

Sekda Malaka Peringatkan ASN Bijak Bermedia Sosial 

Selasa, 2 Juni 2026 - 22:54 WITA

TBM Lurumutin Dapat Bantuan Ribuan Buku, Perkuat Budaya Literasi di Kabupaten Malaka

Senin, 1 Juni 2026 - 21:06 WITA

Wakil Bupati Malaka Hadiri Upacara Hari Lahir Pancasila 2026 di Ende

Senin, 1 Juni 2026 - 20:47 WITA

Pemkab Malaka Siapkan Vaksinasi Massal dan Sensus Ternak 2026

Jumat, 29 Mei 2026 - 18:55 WITA

Peringati Hari Lansia Nasional, Dinsos Malaka Gelar Donor Darah Bersama RSUPP Betun dan Puskesmas Betun

Berita Terbaru