Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Malaka, Jose Marcus Fernando, S.Sit., S.H., MPA, dalam pengumuman tersebut menyampaikan bahwa masyarakat yang merasa memiliki keberatan terhadap permohonan penggantian sertipikat tersebut dapat mengajukan keberatan secara resmi.
Keberatan dapat diajukan dalam waktu 30 hari sejak tanggal pengumuman, dengan menyertakan alasan serta bukti yang kuat.
Apabila dalam jangka waktu tersebut tidak terdapat keberatan yang masuk, maka Kantor Pertanahan Kabupaten Malaka akan menerbitkan sertipikat pengganti dan sertipikat yang dinyatakan hilang tidak lagi berlaku secara hukum.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain di Kantor Desa Lakekun Barat, pengumuman juga diminta untuk dipasang di Kantor Camat Kobalima serta dipublikasikan melalui media cetak selama 30 hari terhitung sejak tanggal pengumuman.
Objek tanah yang dimaksud diketahui berada di Dusun Tolaran, Desa Lakekun Barat, Kecamatan Kobalima, Kabupaten Malaka.
Kantor Pertanahan Kabupaten Malaka menegaskan bahwa apabila selama masa pengumuman tidak ada keberatan dari pihak mana pun, proses penerbitan sertipikat pengganti akan segera dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.***
Halaman : 1 2


Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe













