TIMORNESIA.COM-Pemberhentian sementara Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Malaka, Yanuarius Boko, memicu pro dan kontra di kalangan masyarakat dan pejabat daerah.
Langkah tersebut bahkan berujung pada pengaduan di Polres Malaka.
Menanggapi situasi ini, mantan Ketua Tim Hukum SBS-HMS, Paulus Seran Tahu, SH., M.Hum., memberikan pandangan hukum terkait tugas dan wewenang bupati serta wakil bupati secara yuridis.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Paulus Seran Tahu, yang akrab disapa Polce Tahu, menjelaskan bahwa berdasarkan kewenangan, wakil bupati memiliki hak untuk membuat keputusan administratif, termasuk menandatangani surat keputusan terkait pergantian dan pemberhentian staf atau kepala dinas demi kelancaran pemerintahan.
Dalam pernyataan tertulis yang diterima media pada Rabu, 9/4/2025, Polce menyatakan bahwa tindakan wakil bupati tidak melanggar aturan dan tidak melampaui kewenangannya.
Polce yang juga adalah Senpai DAN II KUSHIN RYU KARATEDO INDONESIA (KKI) menambahkan bahwa jika Yanuarius Boko merasa dirugikan oleh keputusan tersebut, sebaiknya secara etika menemui dan menanyakan langsung kepada Bupati Malaka mengenai kebenaran surat keputusan tersebut.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya


Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe













