BPN Malaka Umumkan Sertipikat Hak Milik Hilang, Masyarakat Diberi Waktu 30 Hari Ajukan Keberatan

- Redaktur

Senin, 8 Juni 2026 - 17:40 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Redaksi Editor : Redaksi
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengumuman kehilangan sertifikat tanah/dok images/Timornesia

Pengumuman kehilangan sertifikat tanah/dok images/Timornesia

TIMORNESIA.COM-Kantor Pertanahan Kabupaten Malaka, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), secara resmi mengumumkan kehilangan sebuah Sertipikat Hak Milik (SHM) atas nama Arnoldus Asy yang berlokasi di Desa Lakekun Barat, Kecamatan Kobalima, Kabupaten Malaka.

Pengumuman tersebut tertuang dalam Pengumuman Tentang Sertipikat Hilang Nomor: 3/DI304-24.22/V/2026 yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Malaka pada 25 Mei 2026.

Baca Juga :  Polsek Malaka Tengah Bagikan Buku Tulis kepada Siswa SD, Bentuk Komitmen terhadap Pendidikan

Dalam pengumuman itu disebutkan bahwa penerbitan sertipikat pengganti dilakukan berdasarkan ketentuan Pasal 59 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.

Adapun data sertipikat yang dinyatakan hilang yakni:

Nomor Hak: 24.22.08.08.1.00035

Nama Pemegang Hak: Arnoldus Asy

Alamat Pemegang Hak: Desa Lakekun Barat

Tanggal Pembukuan: 4 September 2003

Kehilangan sertipikat tersebut diperkuat dengan Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian Resor Malaka Nomor: SKK/11/II/2026/P SEK KOBALIMA tertanggal 4 Februari 2026.

Berita Terkait

Bupati Malaka SBS Gelar Rapat Bersama Camat, Kades, dan BPD se-Kecamatan Laenmanen
Pemkab Malaka Perkuat Kolaborasi Lintas Sektor untuk Percepat Penanganan Stunting
Resmi Jadi PLH Sekda, Aloysius Werang Pegang Dua Posisi Strategis di Malaka, Minta Pengendalian Internal Diperketat
Berikut Daftar Nama Pejabat yang Dilantik Bupati dan Wabup Malaka di Pantai Abudenok 
Bupati Malaka Ingatkan Pejabat Baru: Jangan Buang Waktu, Masih Ada 1.249 Hari untuk Bekerja
Lambertus Bria: Jabatan Pemerintahan adalah Amanah untuk Melayani Rakyat
Bupati Malaka Lepas 16 Relawan PMI Tahap 2 untuk Bantu Korban Gempa di Flores
Pemkab Malaka Luncurkan SIDINI, Sistem Digital untuk Deteksi Dini Konflik Sosial

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Timornesia.com

+ Gabung

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Senin, 19 Oktober 2026 - 17:13 WITA

Polisi Peduli Pendidikan, Wakapolres Malaka Pimpin Upacara di SMA Plus St. Albertus Agung Weleun

Senin, 19 Oktober 2026 - 17:06 WITA

Kapolres Malaka Pimpin Langsung Strong Point Pagi, Pastikan Kelancaran Lalu Lintas dan Keselamatan Warga

Senin, 19 Oktober 2026 - 16:57 WITA

Polisi Peduli Pendidikan, Kapolres Malaka Pimpin Upacara di SDI Betun Kota

Senin, 19 Oktober 2026 - 16:51 WITA

Minggu Kasih di Wemasa, Polsek Kobalima Ajak Keluarga Bangun Empati dan Jauhi Penghakiman

Kamis, 15 Oktober 2026 - 09:19 WITA

Pengelolaan Parkir RSUPP Betun Utamakan Keamanan Pasien dan Pengunjung

Rabu, 14 Oktober 2026 - 06:08 WITA

Polres Malaka Sosialisasikan SPMB SMA Kumala Taruna Bhayangkara 2027/2028 kepada Siswa SMP Santo Thomas Betun

Senin, 12 Oktober 2026 - 20:49 WITA

Wellness Tourism di Desa Kelle: VCO dan Ramuan Tradisional Jadi Peluang Kesehatan dan Ekonomi Warga

Rabu, 7 Oktober 2026 - 08:21 WITA

Ketua PSSI Malaka Apresiasi Perjuangan PS Malaka di Piala Soeratin Nasional 2026

Berita Terbaru