TIMORNESIA.COM-Kantor Pertanahan Kabupaten Malaka, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), secara resmi mengumumkan kehilangan sebuah Sertipikat Hak Milik (SHM) atas nama Arnoldus Asy yang berlokasi di Desa Lakekun Barat, Kecamatan Kobalima, Kabupaten Malaka.
Pengumuman tersebut tertuang dalam Pengumuman Tentang Sertipikat Hilang Nomor: 3/DI304-24.22/V/2026 yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Malaka pada 25 Mei 2026.
Dalam pengumuman itu disebutkan bahwa penerbitan sertipikat pengganti dilakukan berdasarkan ketentuan Pasal 59 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Adapun data sertipikat yang dinyatakan hilang yakni:
Nomor Hak: 24.22.08.08.1.00035
Nama Pemegang Hak: Arnoldus Asy
Alamat Pemegang Hak: Desa Lakekun Barat
Tanggal Pembukuan: 4 September 2003
Kehilangan sertipikat tersebut diperkuat dengan Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian Resor Malaka Nomor: SKK/11/II/2026/P SEK KOBALIMA tertanggal 4 Februari 2026.
Halaman : 1 2 Selanjutnya


Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe













