TIMORNESIA.COM-Ketua DPRD Kabupaten Malaka, Adrianus Bria Seran (ABS), angkat bicara terkait polemik dugaan utang di lingkungan Sekretariat DPRD (Sekwan) Kabupaten Malaka yang disebut-sebut berasal dari tahun 2022.
ABS menegaskan bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun berjalan tidak boleh digunakan untuk membayar persoalan utang lama, terlebih jika berkaitan dengan pinjaman pribadi oknum tertentu.
Penegasan tersebut disampaikan menyusul berkembangnya isu bahwa dugaan utang di lingkungan DPRD Kabupaten Malaka akan dibebankan pada APBD Tahun 2025 maupun Tahun 2026.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut ABS, penggunaan APBD harus sesuai dengan ketentuan dan peruntukannya, yakni membiayai program dan kegiatan pada tahun anggaran berjalan.
“Anggaran tahun berjalan digunakan untuk kegiatan pada tahun anggaran berjalan. Tahun anggaran 2025 untuk kegiatan tahun 2025, bukan untuk membayar utang tahun-tahun sebelumnya,” tegas ABS.
Ia juga membantah keras isu yang menyebut APBD Tahun 2026 akan digunakan untuk membayar utang piutang pribadi yang diduga terjadi pada tahun sebelumnya.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya


Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe













