Bupati Malaka SBS: Tenaga Kesehatan Harus Punya Knowledge, Skill, Attitude dan Performance

- Redaktur

Senin, 11 Mei 2026 - 16:42 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Gonza Editor : Redaksi
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Malaka dr. Stefanus Bria Seran,MPH (SBS)/dok istimewa/Timornesia

Bupati Malaka dr. Stefanus Bria Seran,MPH (SBS)/dok istimewa/Timornesia

TIMORNESIA.COM-Bupati Malaka Stefanus Bria Seran atau yang akrab disapa SBS menegaskan bahwa tenaga kesehatan harus memiliki empat hal utama dalam meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan kepada masyarakat.

Hal tersebut disampaikan saat menjadi keynote speaker dalam kegiatan Symposium dan Workshop RSUPP Update yang berlangsung di Aula Garuda Hall Betun, Sabtu (9/5/2026).

Kegiatan yang diselenggarakan oleh Rumah Sakit Umum Penyangga Perbatasan (RSUPP) Betun itu diikuti para dokter, perawat dan bidan dari seluruh Puskesmas di Kabupaten Malaka, RSUPP Betun, serta peserta dari luar daerah seperti Belu, Kefamenanu dan Kupang.

Dalam pemaparannya, SBS menjelaskan empat unsur penting yang wajib dimiliki tenaga kesehatan yakni knowledge, skill, attitude dan performance.

“Untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan terhadap masyarakat, tenaga kesehatan harus memiliki empat hal,” ujar SBS.

Baca Juga :  Program Pengolahan Lahan Kering Gratis di Malaka Capai 71 Persen

Menurutnya, aspek pertama adalah knowledge atau ilmu pengetahuan.

Seorang tenaga kesehatan harus memiliki pengetahuan yang tinggi sesuai profesinya, mampu mengimplementasikan ilmu yang dimiliki sesuai tuntutan profesi dan kondisi yang tersedia, serta terus mengembangkan pengetahuan mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta kebutuhan masyarakat.

Berita Terkait

Siswi SMPK Sulama Kada Malaka Raih Peringkat 3 Nasional Indonesia Excellent Olympiad 2026
Bupati SBS Jadi Keynote Speaker, Kegiatan Symposium dan Workshop RSUPP Update
Bupati Malaka Buka Kegiatan Symposium dan Workshop RSUPP Update 2026 
Pelepasan Jamaah Calon Haji Kabupaten Malaka 1447 H/2026 M, Wabup Henri Melki Simu: “Semoga Menjadi Haji yang Mabrur dan Mabruroh”
26 Tahun Mengabdi di Malaka, YKPA Mitra ChildFund Internasional Indonesia Resmi Tutup Program Pendampingan Masyarakat
DPRD Malaka–Belu Kolaborasi Dukung Gubernur NTT Wujudkan Kawasan Perdagangan Bebas di Perbatasan RI–Timor Leste
Ketua PW Himpaudi NTT Lantik 15 Pengurus Daerah Secara Daring, Dorong Penguatan PAUD di NTT
Prof Usfunan Sarankan Pemkab Malaka Gunakan Perbup atau Perda dalam Penataan Lembaga Adat

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Timornesia.com

+ Gabung

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Senin, 11 Mei 2026 - 16:42 WITA

Bupati Malaka SBS: Tenaga Kesehatan Harus Punya Knowledge, Skill, Attitude dan Performance

Minggu, 10 Mei 2026 - 12:56 WITA

Bupati SBS Jadi Keynote Speaker, Kegiatan Symposium dan Workshop RSUPP Update

Minggu, 10 Mei 2026 - 12:22 WITA

Bupati Malaka Buka Kegiatan Symposium dan Workshop RSUPP Update 2026 

Jumat, 8 Mei 2026 - 15:48 WITA

Pelepasan Jamaah Calon Haji Kabupaten Malaka 1447 H/2026 M, Wabup Henri Melki Simu: “Semoga Menjadi Haji yang Mabrur dan Mabruroh”

Jumat, 8 Mei 2026 - 06:15 WITA

26 Tahun Mengabdi di Malaka, YKPA Mitra ChildFund Internasional Indonesia Resmi Tutup Program Pendampingan Masyarakat

Selasa, 5 Mei 2026 - 19:00 WITA

DPRD Malaka–Belu Kolaborasi Dukung Gubernur NTT Wujudkan Kawasan Perdagangan Bebas di Perbatasan RI–Timor Leste

Selasa, 5 Mei 2026 - 15:53 WITA

Ketua PW Himpaudi NTT Lantik 15 Pengurus Daerah Secara Daring, Dorong Penguatan PAUD di NTT

Kamis, 30 April 2026 - 21:17 WITA

Prof Usfunan Sarankan Pemkab Malaka Gunakan Perbup atau Perda dalam Penataan Lembaga Adat

Berita Terbaru