TIMORNESIA.COM-Tim Kuasa Hukum YGS mengungkapkan 18 poin penting terkait kasus dugaan pencabulan anak yang saat ini tengah ditangani oleh Kepolisian Resor (Polres) Malaka, di bawah naungan Polda Nusa Tenggara Timur (NTT).
Dalam pernyataan tertulis yang diterima media pada Selasa (11/03/2025) di Betun, Tim Kuasa Hukum yang terdiri dari Sirilius Klau, SH, Joao Meco, SH, Paulus Seran Tahu, SH. MH, dan Priskus Klau, SH, menyampaikan berbagai aspek hukum yang mereka nilai relevan dalam kasus yang melibatkan YGS.
Berikut keterangan pers tertulis Tim Kuasa Hukum YGS tersebut:
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Mencermati kronologis peristiwa perkara, proses Pro Justicia dan Surat Penetapan Tersangka serta Penahanan terhadap Klien kami atas nama YGS, yang dialihkan menjadi tahanan rumah kemudian dialihkan lagi ke rumah sakit untuk dirawat.
Saat ini di advokasi oleh Tim Hukum yang tergabung pada kantor SIRILIUS & REKAN yang beralamat di Jl. Raya Kletek Rainain, Desa Kletek, Kecamatan Malaka Tengah, Malaka – NTT 85762.
Berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 04 Maret 2025, bersama ini Tim Hukum YGS menyampaikan beberapa hal terkait permasalahan hukum yang dialami dan dihadapi oleh Klien kami, guna diketahui publik.


Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe













