4. Bahwa Tim Hukum YGS, menilai bahwa Penyidik Polres Malaka telah melakukan interpretasi sendiri diluar fakta hukum yang terjadi, dimana istri Klien kami atas nama VLN melaporkan dugaan terjadinya PERSETUBUHAN TERHADAP ANAK, namun Penyidik kemudian memodifikasi hasil Penyelidikan dan Penyidikan menjadi PENCABULAN TERHADAP ANAK CJSK.
5. Bahwa faktanya, untuk mendukung hasil modifikasi Penyelidikan dan Penyidikan menjadi PENCABULAN TERHADAP ANAK, Penyidik PPA Polres Malaka telah mengambil langkah-langkah menjauhkan anak CJSK dari ibu VLN yang telah merawat dan membesarkan sejak bayi. Patut diduga, Penyidik Polres Malaka telah mengambil langkah demikian, untuk menjustifikasi dan mempertahankan dugaan awal terjadinya PERSETUBUHAN TERHADAP ANAK, kemudian dimemodifikasi menjadi PENCABULAN TERHADAP ANAK. Yang jelas-jelas dari hasil modifikasi ini, sama sekali tidak menguntungkan anak CJSK bahkan anak CJSK digiring menjadi obyek pemberitaan yang dipertontonkan dimasyarakat Malaka selama ini.
6. Bahwa berdasarkan kronologis peristiwa tentang bagaimana Penyidik PPA Polres Malaka mengambil langkah-langkah untuk menjauhi anak CJSK dari ibu VLN yang telah merawat dan membesarkan sejak bayi, Tim Hukum YGS, patut menduga bahwa anak CJSK telah menjadi obyek perkara untuk kepentingan tertentu.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT


Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe













