Tim Kuasa Hukum YGS Ungkap 18 Point Terkait Dugaan Pencabulan Anak Di Malaka

- Redaktur

Selasa, 11 Maret 2025 - 14:40 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Redaksi Editor : Redaksi
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim Kuasa Hukum YGS/Tim Kuasa Hukum/Timornesia

Tim Kuasa Hukum YGS/Tim Kuasa Hukum/Timornesia

18. Bahwa proses Pro Justicia masalah hukum yang dihadapi oleh Klien kami telah menyisahkan berbagai pertanyaan karena Penyidik PPA Polres Malaka dalam menyelidiki dan menyidik Laporan Polisi yang diajukan oleh ibu VLN tidak memenuhi prinsip transparansi penyidikan yang dapat diukur melalui penerbitan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP). inkonsistensi Penyidik PPA Polres Malaka dengan tidak menerbitkan SP2HP, membuktikan untuk patut diduga bahwa ada agenda lain dibalik penanganan masalah hukum yang dihadapi oleh Klien kami.***

Baca Juga :  Dinas PUPR Kabupaten Malaka Gandeng Kejaksaan Negeri Belu Gelar Kegiatan Pendampingan Hukum

Sumber Berita : Tim Redaksi/Tim Hukum

Berita Terkait

Pertanyakan Laporan Vicky Nahak di Polres Belu, Pemred Timorline Cyriakus Kiik: Kayaknya hanya Omon-omon untuk Intimidasi Wartawan
Diduga Istri Salah Satu Mantan Bupati di NTT Terlibat Beberapa Urusan Proyek, Hingga Ada Istilah Sepuluh Persen
Dinas PUPR Kabupaten Malaka Gandeng Kejaksaan Negeri Belu Gelar Kegiatan Pendampingan Hukum
Respon Cepat Polres Malaka, Pelaku Persetubuhan Anak Ditangkap dalam Waktu Singkat
Wakejati NTT Mengaku Heran Dengan Bangunan Rumah Sakit Pratama
Komitmen Kuat Pemerintah Kabupaten Malaka untuk Rakyat, SBS: Tidak Ada Kata Mahal dan Tidak Ada Uang untuk Rakyat
Kapolres Malaka Komitmen Berantas Tindakan Premanisme di Wilayah Hukum Polda NTT
Inspektorat Malaka Akan Audit Kepala Desa Manumutin Silole Terkait Dugaan Korupsi Dana Desa

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Timornesia.com

+ Gabung

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Selasa, 2 Juni 2026 - 22:54 WITA

TBM Lurumutin Dapat Bantuan Ribuan Buku, Perkuat Budaya Literasi di Kabupaten Malaka

Senin, 1 Juni 2026 - 21:06 WITA

Wakil Bupati Malaka Hadiri Upacara Hari Lahir Pancasila 2026 di Ende

Jumat, 29 Mei 2026 - 18:55 WITA

Peringati Hari Lansia Nasional, Dinsos Malaka Gelar Donor Darah Bersama RSUPP Betun dan Puskesmas Betun

Kamis, 28 Mei 2026 - 18:02 WITA

Wakil Bupati Malaka Ajak Masyarakat Jaga Kerukunan dan Bijak Bermedia Sosial

Kamis, 28 Mei 2026 - 17:09 WITA

Ketua DPRD Malaka Adrianus Bria Seran Tegaskan APBD 2025 dan 2026 Tidak untuk Bayar Dugaan Utang Sekwan

Kamis, 28 Mei 2026 - 16:42 WITA

FKUB dan Pemda Malaka Perkuat Sinergi Jaga Kerukunan Umat Beragama

Selasa, 26 Mei 2026 - 20:54 WITA

Wabup Malaka Serahkan Lima Sapi Kurban Kepada Umat Muslim di Malaka

Selasa, 26 Mei 2026 - 13:03 WITA

Pemkab Malaka Kembali Mempertahankan Opini WTP dari BPK atas LKPD Tahun 2025

Berita Terbaru

Kepala Sekolah SDI Kleseleon Agustinus Seran/dok istimewa/Timornesia

Pendidikan

SDI Kleseleon Umumkan Kelulusan Siswa Secara Online 

Selasa, 2 Jun 2026 - 08:14 WITA