TIMORNESIA.COM-Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Polres Malaka, Nusa Tenggara Timur (NTT), mengamankan dua orang terduga pelaku dalam kasus dugaan pencurian dan penggelapan kawat bronjong serta kawat ikat yang dikirim dari Kupang menuju Kabupaten Malaka.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 240 lembar kawat bronjong dan satu rol kawat ikat. Kedua terduga pelaku diamankan pada Kamis (8/10/2026) di wilayah Takari, Kabupaten Kupang.
Tim yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Malaka, IPTU Marfilson Petrus, S.H., M.H., bersama Kanit Buser AIPDA Elifas Tano dan dua personel Satreskrim, melakukan penyelidikan setelah menerima laporan mengenai kekurangan barang dalam pengiriman yang seharusnya diterima di gudang milik pelapor di Kabupaten Malaka.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kedua terduga pelaku selanjutnya dibawa ke Polres Malaka untuk diserahkan kepada Satreskrim guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Kasus ini bermula ketika seorang pelaku usaha asal Kabupaten Malaka membeli 1.520 lembar kawat bronjong senilai Rp402,8 juta dan delapan rol kawat ikat senilai Rp8 juta.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya


Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe













