Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim URC Resmob Polres Malaka melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku di wilayah Takari.
Dalam penanganan perkara itu, polisi turut mengamankan 240 lembar kawat bronjong dan satu rol kawat ikat yang sesuai dengan jumlah kekurangan barang dalam laporan.
Meski demikian, dugaan keterlibatan masing-masing pihak dan rangkaian peristiwa tersebut masih harus dibuktikan melalui proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Peristiwa tersebut dilaporkan korban melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Malaka pada Kamis (8/10/2026) pukul 15.33 WITA. Laporan itu tercatat dengan nomor LP/B/221/X/2026/SPKT/POLRES MALAKA/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR.
Akibat kejadian tersebut, pelapor mengaku mengalami kerugian materiil sebesar Rp64,6 juta.
Setelah diamankan, kedua terduga pelaku dibawa ke Polres Malaka untuk menjalani pemeriksaan oleh Satreskrim. Penanganan perkara selanjutnya dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya


Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe













