Kasus dugaan korupsi dana desa ini mendapat perhatian publik karena ketidakterbukaan pihak desa dalam pengelolaannya.
Masyarakat berharap audit ini dapat mengungkap kebenaran dan memberikan kejelasan terkait penggunaan dana desa.
Inspektorat Kabupaten Malaka menegaskan komitmennya untuk terus mengawasi pengelolaan keuangan desa agar transparan dan akuntabel demi kepentingan masyarakat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Diberitakan sebelumnya, masyarakat Desa Manumutin Silole, Kecamatan Sasitamean, Kabupaten Malaka, mendesak Inspektorat Kabupaten Malaka untuk segera mengaudit Kepala Desa beserta perangkatnya terkait dugaan korupsi dalam pengelolaan dana desa tahun anggaran 2023-2024 yang mencapai Rp 436.000.000.
Masyarakat menilai, dalam penggunaan dana desa tahun 2023-2024, Pemerintah Desa tidak menunjukkan transparansi, sehingga memicu keresahan publik.
Fabianus Nahak, salah satu warga Desa Manumutin Silole, mengungkapkan bahwa terdapat indikasi penyalahgunaan dana desa tahun 2023 sebesar Rp 336.700.000.
Dana tersebut dialokasikan untuk beberapa program, di antaranya: Pembangunan dua unit bak air minum dan perpipaan: Rp 273.000.000, Insentif dua tenaga kesehatan dan 10 kader desa: Rp 63.700.000 dan Tunjangan kinerja prestasi tahun 2024: Rp 100.000.000 sehingga total keseluruhan menjadi Rp 436.000.000.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya


Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe













