“Bagi masyarakat yang mengalami kendala seperti perbedaan nama antara KTP dan ijazah, atau ingin mengganti nama, prosesnya kini jauh lebih mudah,” jelas Bupati SBS.
Dalam sambutannya, Bupati SBS juga menginstruksikan Kepala Dinas Dukcapil untuk segera menginventarisasi kasus-kasus perubahan data yang memerlukan penetapan pengadilan.
Jika memang jumlahnya signifikan, maka sidang pengadilan akan digelar di Kabupaten Malaka, tanpa harus masyarakat pergi jauh ke Atambua.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kita bantu masyarakat. Kalau belum ada ruang sidang, aula bisa kita pakai. Kita pastikan semua bisa dilayani di Malaka,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Pengadilan Negeri Atambua Kelas 1B, H. Muhamad Soleh, SH, MH menyambut baik kerja sama ini dan menegaskan bahwa MoU ini merupakan langkah konkret mendekatkan pelayanan hukum kepada masyarakat.
“Masyarakat tidak perlu lagi jauh-jauh ke Atambua hanya untuk perbaikan data. Sekarang prosesnya lebih cepat dan efisien,” jelasnya.
Muhamad Soleh menambahkan bahwa perubahan nama secara substansi tetap memerlukan penetapan pengadilan.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya


Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe













