TIMORNESIA.COM-Pemerintah Kabupaten Malaka secara resmi menjalin kerja sama dengan Pengadilan Negeri Kelas 1B Atambua melalui penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) yang dilangsungkan di aula Kantor Bupati Malaka, Kamis (19/6/2025).
Perjanjian ini mencakup layanan administrasi kependudukan serta layanan yang berada dalam lingkup tugas dan fungsi Pengadilan Negeri Kelas 1B.
MoU ini diharapkan menjadi tonggak baru dalam meningkatkan efisiensi pelayanan publik, khususnya dalam bidang legalisasi dan koreksi data kependudukan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
MoU antara Pemkab Malaka dan PN Atambua bertujuan memperkuat integrasi antara institusi pemerintahan daerah dengan lembaga peradilan dalam penyelenggaraan layanan hukum dan administrasi kependudukan.
Kini, warga tidak lagi harus mengikuti proses persidangan untuk melakukan koreksi data minor seperti kesalahan penulisan nama atau spasi yang tidak sesuai.
Bupati Malaka, dr. Stefanus Bria Seran, MPH menegaskan bahwa kerja sama ini merupakan bentuk nyata dari komitmen pemerintah daerah dalam menghadirkan layanan publik yang lebih cepat, mudah, dan terjangkau bagi masyarakat.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya


Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe













