Bupati Malaka Ingatkan Oknum yang Lakukan Pinjaman Pakai Nama Instansi Itu Bukan Pinjaman Daerah

- Redaktur

Selasa, 16 Juni 2026 - 07:07 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Redaksi Editor : Redaksi
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Malaka dr. Stefanus Bria Seran, MPH/dok foto istimewa/Gonza/Timornesia

Bupati Malaka dr. Stefanus Bria Seran, MPH/dok foto istimewa/Gonza/Timornesia

“Pinjaman daerah harus melalui analisis yang sangat tajam untuk apa pinjaman uang tersebut dan harus ada persetujuan DPRD. Setelah itu harus mendapatkan persetujuan gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah, kemudian izin dari Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan. Baru itu dikatakan pinjaman daerah,” jelasnya.

SBS menilai tindakan oknum yang menggunakan jabatan dan stempel instansi untuk memperoleh pinjaman merupakan bentuk penyalahgunaan kewenangan.

Baca Juga :  Pemkab Malaka Siapkan Bibit Jagung dan Padi Untuk Petani di Tahun 2026

“Kalau pinjaman oknum-oknum yang mengatasnamakan jabatannya menggunakan stempel instansi, itu bukan pinjaman daerah tetapi perbuatan salah, perbuatan jahat yang dilakukan oleh oknum yang bersangkutan karena penyalahgunaan wewenang,” tegasnya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut dia, kewenangan kepala perangkat daerah hanya sebatas sebagai pengguna anggaran atau kuasa pengguna anggaran untuk mengelola APBD sesuai Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) yang telah ditetapkan.

Baca Juga :  Wakil Bupati Malaka Pimpin Rapat Evaluasi PAD Tahun 2025

“Kewenangan kepala perangkat daerah adalah sebagai pengguna anggaran atau sebagai kuasa pengguna anggaran untuk mengelola APBD yang ada di dalam DPA yang bersangkutan. Di luar itu tidak ada,” katanya.

Berita Terkait

Bupati Malaka SBS Gelar Rapat Bersama Camat, Kades, dan BPD se-Kecamatan Laenmanen
Pemkab Malaka Perkuat Kolaborasi Lintas Sektor untuk Percepat Penanganan Stunting
Resmi Jadi PLH Sekda, Aloysius Werang Pegang Dua Posisi Strategis di Malaka, Minta Pengendalian Internal Diperketat
Berikut Daftar Nama Pejabat yang Dilantik Bupati dan Wabup Malaka di Pantai Abudenok 
Bupati Malaka Ingatkan Pejabat Baru: Jangan Buang Waktu, Masih Ada 1.249 Hari untuk Bekerja
Lambertus Bria: Jabatan Pemerintahan adalah Amanah untuk Melayani Rakyat
Bupati Malaka Lepas 16 Relawan PMI Tahap 2 untuk Bantu Korban Gempa di Flores
Pemkab Malaka Luncurkan SIDINI, Sistem Digital untuk Deteksi Dini Konflik Sosial

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Timornesia.com

+ Gabung

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Senin, 19 Oktober 2026 - 17:13 WITA

Polisi Peduli Pendidikan, Wakapolres Malaka Pimpin Upacara di SMA Plus St. Albertus Agung Weleun

Senin, 19 Oktober 2026 - 17:06 WITA

Kapolres Malaka Pimpin Langsung Strong Point Pagi, Pastikan Kelancaran Lalu Lintas dan Keselamatan Warga

Senin, 19 Oktober 2026 - 16:57 WITA

Polisi Peduli Pendidikan, Kapolres Malaka Pimpin Upacara di SDI Betun Kota

Senin, 19 Oktober 2026 - 16:51 WITA

Minggu Kasih di Wemasa, Polsek Kobalima Ajak Keluarga Bangun Empati dan Jauhi Penghakiman

Kamis, 15 Oktober 2026 - 09:19 WITA

Pengelolaan Parkir RSUPP Betun Utamakan Keamanan Pasien dan Pengunjung

Rabu, 14 Oktober 2026 - 06:08 WITA

Polres Malaka Sosialisasikan SPMB SMA Kumala Taruna Bhayangkara 2027/2028 kepada Siswa SMP Santo Thomas Betun

Senin, 12 Oktober 2026 - 20:49 WITA

Wellness Tourism di Desa Kelle: VCO dan Ramuan Tradisional Jadi Peluang Kesehatan dan Ekonomi Warga

Rabu, 7 Oktober 2026 - 08:21 WITA

Ketua PSSI Malaka Apresiasi Perjuangan PS Malaka di Piala Soeratin Nasional 2026

Berita Terbaru