“Pinjaman daerah harus melalui analisis yang sangat tajam untuk apa pinjaman uang tersebut dan harus ada persetujuan DPRD. Setelah itu harus mendapatkan persetujuan gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah, kemudian izin dari Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan. Baru itu dikatakan pinjaman daerah,” jelasnya.
SBS menilai tindakan oknum yang menggunakan jabatan dan stempel instansi untuk memperoleh pinjaman merupakan bentuk penyalahgunaan kewenangan.
“Kalau pinjaman oknum-oknum yang mengatasnamakan jabatannya menggunakan stempel instansi, itu bukan pinjaman daerah tetapi perbuatan salah, perbuatan jahat yang dilakukan oleh oknum yang bersangkutan karena penyalahgunaan wewenang,” tegasnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut dia, kewenangan kepala perangkat daerah hanya sebatas sebagai pengguna anggaran atau kuasa pengguna anggaran untuk mengelola APBD sesuai Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) yang telah ditetapkan.
“Kewenangan kepala perangkat daerah adalah sebagai pengguna anggaran atau sebagai kuasa pengguna anggaran untuk mengelola APBD yang ada di dalam DPA yang bersangkutan. Di luar itu tidak ada,” katanya.
Halaman : 1 2 3 4 5 Selanjutnya


Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe













