Menurut SBS, pinjaman daerah hanya dapat dilakukan oleh kepala daerah setelah mendapatkan persetujuan DPRD melalui rapat paripurna dan dituangkan dalam keputusan DPRD.
“Yang punya kewenangan untuk meminjam uang atas nama daerah adalah kepala daerah dengan persetujuan DPRD dalam rapat pengambilan keputusan di paripurna dan dituangkan dalam keputusan DPRD,” ujarnya.
Ia menjelaskan, apabila terdapat kepala perangkat daerah yang melakukan pinjaman dengan mengatasnamakan jabatan atau instansi yang dipimpinnya, maka pinjaman tersebut bukan merupakan pinjaman pemerintah daerah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kalau ada pinjam meminjam oleh kepala perangkat daerah karena jabatannya, itu bukan pinjaman pemerintah daerah tetapi pinjaman pribadi atau oknum yang menyalahgunakan kewenangannya untuk meminjam uang,” kata SBS.
Bupati Malaka juga menegaskan bahwa proses pinjaman daerah memiliki tahapan yang ketat dan harus melalui kajian yang mendalam terkait tujuan penggunaan dana pinjaman tersebut.
Selain mendapat persetujuan DPRD, pemerintah daerah juga wajib memperoleh persetujuan dari gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah, serta izin dari Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan.
Halaman : 1 2 3 4 5 Selanjutnya


Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe













