Bupati Malaka Ingatkan Oknum yang Lakukan Pinjaman Pakai Nama Instansi Itu Bukan Pinjaman Daerah

- Redaktur

Selasa, 16 Juni 2026 - 07:07 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Redaksi Editor : Redaksi
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Malaka dr. Stefanus Bria Seran, MPH/dok foto istimewa/Gonza/Timornesia

Bupati Malaka dr. Stefanus Bria Seran, MPH/dok foto istimewa/Gonza/Timornesia

Menurut SBS, pinjaman daerah hanya dapat dilakukan oleh kepala daerah setelah mendapatkan persetujuan DPRD melalui rapat paripurna dan dituangkan dalam keputusan DPRD.

“Yang punya kewenangan untuk meminjam uang atas nama daerah adalah kepala daerah dengan persetujuan DPRD dalam rapat pengambilan keputusan di paripurna dan dituangkan dalam keputusan DPRD,” ujarnya.

Ia menjelaskan, apabila terdapat kepala perangkat daerah yang melakukan pinjaman dengan mengatasnamakan jabatan atau instansi yang dipimpinnya, maka pinjaman tersebut bukan merupakan pinjaman pemerintah daerah.

“Kalau ada pinjam meminjam oleh kepala perangkat daerah karena jabatannya, itu bukan pinjaman pemerintah daerah tetapi pinjaman pribadi atau oknum yang menyalahgunakan kewenangannya untuk meminjam uang,” kata SBS.

Bupati Malaka juga menegaskan bahwa proses pinjaman daerah memiliki tahapan yang ketat dan harus melalui kajian yang mendalam terkait tujuan penggunaan dana pinjaman tersebut.

Baca Juga :  Wakil Ketua DPRD Malaka Serukan Dukungan Program "Jumat Bersih" SBS-HMS

Selain mendapat persetujuan DPRD, pemerintah daerah juga wajib memperoleh persetujuan dari gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah, serta izin dari Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan.

Berita Terkait

Pemkab Malaka Serahkan 5 Mobil Operasional untuk Gereja, SBS Tegaskan Bukan Kepentingan Politik, Para Pemimpin Agama Sampaikan Hal Ini 
PKBM Lurumutin dan Relima Malaka Sosialisasikan Program Kesetaraan dan Literasi di Desa Naas untuk Tekan Angka Putus Sekolah
BPN Malaka Umumkan Sertipikat Hak Milik Hilang, Masyarakat Diberi Waktu 30 Hari Ajukan Keberatan
Maktihan FC Jadi Simbol Kebangkitan Sepak Bola Desa Maktihan, Pj Kades Apresiasi Kemenangan Perdana di Novanto Cup III 2026
Komunitas ME Distrik 18 Keuskupan Atambua Serahkan 20 Tong Sampah dan Papan Peringatan Bahaya 
Komunitas ME Distrik 18 Keuskupan Atambua Gelar JSN 2026, Hadirkan Donor Darah, Bazar UMKM hingga Pemeriksaan Kesehatan Gratis
Sekda Malaka Peringatkan ASN Bijak Bermedia Sosial 
TBM Lurumutin Dapat Bantuan Ribuan Buku, Perkuat Budaya Literasi di Kabupaten Malaka

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Timornesia.com

+ Gabung

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Selasa, 16 Juni 2026 - 17:11 WITA

SMPK Sulama Kada Petik Pelajaran Berharga dari SMPN 1 Kobalima Jelang Turnamen Sulama CUP II

Minggu, 14 Juni 2026 - 20:14 WITA

Pelatih Maktihan Fc Targetkan Semifinal Usai Menang Telak 7-1 Atas Leunklot Fc

Minggu, 14 Juni 2026 - 08:56 WITA

SSB PS Malaka All Star Pecahkan Keangkeran Lapangan Seminari Lalian, Imaculata FC Tumbang di Dua Kategori 

Senin, 8 Juni 2026 - 12:09 WITA

Klasemen Piala Bupati Malaka 2026 Pekan Ke-6 Liga 2: Persaingan Antar SSB Makin Sengit

Sabtu, 6 Juni 2026 - 20:26 WITA

Maktihan FC Tundukkan Kakaniuk FC 2-0 pada Laga Big Match Novanto Cup III 2026

Sabtu, 6 Juni 2026 - 18:49 WITA

Klasemen Liga 1 Piala Bupati Malaka 2026, Persaingan Juara Antar SSB Makin Memanas

Kamis, 4 Juni 2026 - 05:47 WITA

Betun FC Pesta Gol 8-0 atas Hipermawan FC, Iki Jehaman Cetak Quattrick

Jumat, 29 Mei 2026 - 18:48 WITA

Jadwal Pertandingan Piala Bupati Malaka Seri II 2026 Pekan Ke-6 

Berita Terbaru