Dalam kesempatan tersebut, SBS juga mempertanyakan sumber pembayaran bunga apabila ada perangkat daerah yang melakukan pinjaman uang.
Ia menegaskan bahwa dalam APBD tidak terdapat pos anggaran yang diperuntukkan bagi pembayaran bunga pinjaman yang dilakukan oleh pengguna anggaran atau kuasa pengguna anggaran.
“Oleh karena itu ada yang meminjam uang dengan bunga, pertanyaannya bunga itu dibayar dengan uang dari mana? DPRD pasti tahu tidak ada mata anggaran yang ditulis untuk membayar bunga pinjaman oleh pengguna anggaran atau kuasa pengguna anggaran,” ujarnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
SBS berharap seluruh pihak memahami aturan pengelolaan keuangan daerah agar tidak terjadi pelanggaran yang dapat merugikan pemerintah maupun masyarakat.
Ia juga mengingatkan bahwa apabila dana kegiatan belum tersedia, langkah yang tepat adalah melakukan penjadwalan ulang kegiatan, bukan mencari pinjaman.
“Kalau uangnya belum cair sementara kegiatannya akan dilaksanakan, maka metode yang paling benar adalah reschedule, bukan meminjam uang,” tegas SBS.
Halaman : 1 2 3 4 5 Selanjutnya


Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe













