TIMORNESIA.COM-Bupati Malaka, dr. Stefanus Bria Seran, MPH (SBS), menegaskan bahwa kewenangan melakukan pinjaman atas nama pemerintah daerah hanya dimiliki oleh kepala daerah dan harus melalui mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Penegasan tersebut disampaikan SBS dalam Sidang Paripurna Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 yang berlangsung di ruang sidang DPRD Kabupaten Malaka, Senin (15/6/2026).
Bupati Malaka menegaskan bahwa kepala perangkat daerah, baik kepala dinas, kepala badan, sekretariat dewan (Setwan DPRD), camat maupun kepala desa, tidak memiliki kewenangan untuk meminjam uang atas nama instansi atau atas nama Pemerintah Daerah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kepala perangkat daerah yang disebut kepala dinas, kepala badan, sekretaris dewan (Sekwan) pada organisasi Sekretariat Dewan (Setwan DPRD), camat, kepala desa, tidak memiliki kewenangan untuk pinjam uang atas nama instansi apalagi atas nama pemerintah daerah. Itu tidak benar,” tegas SBS.
Halaman : 1 2 3 4 5 Selanjutnya


Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe













