TIMORNESIA.COM-Inspektorat Kabupaten Malaka akan melakukan audit terhadap Kepala Desa Manumutin Silole terkait dugaan penyalahgunaan dana desa tahun anggaran 2023-2024 yang mencapai Rp 436 juta.
Audit ini dilakukan menyusul adanya ketidaktransparanan dalam pengelolaan anggaran desa yang memicu keresahan di kalangan masyarakat.
Inspektur Inspektorat Kabupaten Malaka, Agustinus Remigius Leki, saat dikonfirmasi menyatakan bahwa pihaknya telah mengagendakan audit tersebut guna memastikan tidak ada penyelewengan dana.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami akan mengagendakan audit terhadap Kepala Desa Manumutin Silole dan Tim Pengelola Kegiatan (TPK) untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan anggaran. Jadwalnya akan segera ditetapkan,”ungkap Remigius Leki seperti dikutip dari Laskarmalaka.com, Selasa 11/3/2025.
Ia menambahkan bahwa audit ini bertujuan untuk memastikan dana desa digunakan sesuai aturan yang berlaku dan tidak disalahgunakan oleh pihak yang berwenang.
“Audit ini penting agar dana desa benar-benar dimanfaatkan sesuai ketentuan. Kami akan memastikan proses audit berjalan sesuai aturan sehingga semua dapat diselesaikan dengan baik,” jelasnya.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya


Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe













