TIMORNESIA.COM-Pemerintah Kabupaten Malaka menghibahkan dua bidang tanah untuk pembangunan Kantor Kejaksaan Negeri di Kabupaten Malaka serta Kantor Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pendapatan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur atau Samsat Malaka.
Hibah tersebut telah mendapatkan persetujuan DPRD Kabupaten Malaka sebagai bagian dari pemenuhan persyaratan pembangunan lembaga vertikal yang akan memperkuat pelayanan publik di daerah tersebut.
Adapun tanah yang dihibahkan untuk pembangunan Kantor Kejaksaan Negeri Malaka berlokasi di Wemalae, Desa Wehali, dengan luas 18.195 meter persegi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sementara tanah untuk pembangunan Kantor UPTD Pendapatan Daerah Provinsi NTT/Samsat Malaka berada di Labarai, Desa Kamanasa, dengan luas 4.600 meter persegi.
Bupati Malaka, dr. Stefanus Bria Seran, MPH, menjelaskan bahwa penyediaan lahan merupakan salah satu syarat utama yang harus dipenuhi pemerintah daerah agar pembangunan gedung Kejaksaan dapat dilakukan oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
“Salah satu persyaratan untuk pembangunan gedung Kejaksaan oleh Kejaksaan Agung itu harus ada tanah dan tanah itu diserahkan oleh pemerintah daerah,” ujar Bupati Stefanus Bria Seran.
Halaman : 1 2 3 4 5 Selanjutnya


Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe













