“Saya berterima kasih kepada DPRD yang telah menyetujui surat keputusan hibah tanah untuk pembangunan lembaga vertikal di Kabupaten Malaka, yakni Kantor Kejaksaan dan UPT Pendapatan Daerah,” katanya.
Sementara itu, Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pendapatan Daerah NTT Wilayah Kabupaten Malaka, Clara M.F. Bano, SE, menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada Pemerintah Kabupaten Malaka atas hibah tanah yang diberikan.
“Atas nama Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur melalui Badan Pendapatan dan Aset Daerah UPTD Pendapatan Daerah Wilayah Kabupaten Malaka, kami menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang tinggi kepada Pemerintah Kabupaten Malaka karena telah menghibahkan tanah seluas 4.600 meter persegi,” ujarnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Clara mengungkapkan bahwa keberhasilan memperoleh lahan tersebut merupakan harapan yang telah lama dinantikan sejak tahun 2017.
“Kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi karena apa yang dinantikan sejak tahun 2017 akhirnya pada tahun 2026 bisa kami dapatkan,” katanya.
Halaman : 1 2 3 4 5 Selanjutnya


Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe













