Menurutnya, sesuai ketentuan yang berlaku, hibah tanah yang merupakan aset daerah harus terlebih dahulu mendapatkan persetujuan DPRD sebelum diserahkan kepada instansi penerima.
“Sesuai ketentuan, kepala daerah harus meminta persetujuan dari DPRD dalam urusan hibah tanah karena itu merupakan kekayaan daerah yang dihibahkan,” jelasnya.
Bupati yang akrab disapa SBS itu menegaskan bahwa keberadaan lembaga vertikal seperti Kejaksaan Negeri akan memberikan banyak manfaat bagi masyarakat Kabupaten Malaka.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia mengatakan, berbagai urusan hukum dan administrasi yang berkaitan dengan kejaksaan nantinya dapat diselesaikan di Malaka tanpa harus pergi ke Kabupaten Belu.
“Keberadaan instansi vertikal seperti Kejaksaan sangat memberikan keuntungan bagi kita karena ada hal-hal yang berkaitan dengan urusan kejaksaan masyarakat tidak lagi harus ke Atambua,” katanya.
Selain meningkatkan akses pelayanan hukum, pembangunan kantor Kejaksaan juga diyakini akan memberikan dampak ekonomi bagi daerah.
“Ini juga akan memberikan dampak ekonomi karena banyak pegawai kejaksaan yang nantinya akan tinggal di Malaka,” tambahnya.
Halaman : 1 2 3 4 5 Selanjutnya


Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe













