“Pengalaman selama ini pasien-pasien cuci darah di perbatasan lebih banyak dirujuk ke Atambua ataupun Kota Kupang dan ini sangat memberatkan keluarga pasien. Memang pasiennya jika cuci darah ditanggung BPJS tetapi keluarga yang mengurus perlu biaya, waktu dan tenaga,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa kehadiran layanan hemodialisa di daerah perbatasan bukan sekadar soal fasilitas kesehatan, melainkan bagian dari upaya menghadirkan keadilan layanan publik bagi seluruh warga negara.
“Ini bukan hanya soal fasilitas kesehatan tetapi soal keadilan bagi layanan publik bagi warga negara di perbatasan,” tegasnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Lebih lanjut, Agustinus Mera Nahak mengungkapkan bahwa saat ini terdapat sekitar 50 rumah sakit, baik swasta maupun pemerintah di Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Namun, belum semuanya mampu menyediakan layanan cuci darah.
Menurutnya model kerjasama operasional (KSO) merupakan salah satu solusi ditengah keterbatasan pembiayaan di daerah.
Karena itu, ia menilai langkah yang diambil Pemerintah Kabupaten Malaka di bawah kepemimpinan Bupati dan Wakil Bupati Stefanus Bria Seran dan Wakil Bupati Henri Melki Simu (SBS–HMS) dalam menghadirkan layanan hemodialisa di RSUPP Betun merupakan kebijakan yang tepat dan strategis dalam menjawab kebutuhan masyarakat.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya


Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe













