Tindak Lanjut Kebijakan Klaim JKN
Persiapan RSUPP Betun tersebut juga menjadi tindak lanjut Surat Edaran Bersama yang ditetapkan pada 30 Juli 2026 oleh Kementerian Kesehatan, Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil), BPJS Kesehatan, serta Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
Kebijakan tersebut berkaitan dengan percepatan implementasi RME terintegrasi SATUSEHAT dalam pengelolaan klaim JKN.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Implementasi lanjutan direncanakan mulai diterapkan pada klaim untuk bulan pelayanan Juni 2027.
Dalam penerapannya, dokumen klaim elektronik yang bersumber dari RME terintegrasi SATUSEHAT akan digunakan sebagai dasar dalam proses verifikasi klaim JKN.
Karena itu, rumah sakit perlu memastikan kesiapan sistem digital, sarana dan prasarana pendukung, serta sumber daya manusia yang akan menjalankan sistem tersebut.
RSUPP Betun Siapkan Uji Coba Internal
dr. Hayuni menjelaskan, kesiapan RSUPP Betun tidak hanya menyangkut sistem, tetapi juga penyesuaian alur kerja dan peningkatan kemampuan petugas.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya


Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe













