Dalam periode tersebut, masyarakat yang merasa memiliki keberatan atau klaim atas sertifikat dimaksud diberikan kesempatan untuk mengajukan sanggahan disertai bukti yang sah.
“Apabila dalam jangka waktu 30 hari tidak terdapat keberatan, maka sertipikat pengganti akan diterbitkan dan sertipikat lama dinyatakan tidak berlaku lagi secara hukum,” demikian bunyi pengumuman resmi tersebut.
Pengumuman ini juga telah disampaikan untuk ditempelkan di papan informasi Kantor Desa Lakekun, Kantor Camat Malaka Tengah, serta diumumkan melalui media cetak guna menjangkau masyarakat luas.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Langkah ini merupakan bagian dari upaya menjamin kepastian hukum atas kepemilikan tanah sekaligus menghindari potensi sengketa di kemudian hari.***
Halaman : 1 2


Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe













