Pengumuman Sertifikat Tanah Hilang, Kantor Pertanahan Malaka Buka Masa Keberatan 30 Hari

- Redaktur

Senin, 20 April 2026 - 19:31 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Redaksi Editor : Redaksi
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengumuman kehilangan sertifikat tanah/dok images/Timornesia

Pengumuman kehilangan sertifikat tanah/dok images/Timornesia

Dalam periode tersebut, masyarakat yang merasa memiliki keberatan atau klaim atas sertifikat dimaksud diberikan kesempatan untuk mengajukan sanggahan disertai bukti yang sah.

“Apabila dalam jangka waktu 30 hari tidak terdapat keberatan, maka sertipikat pengganti akan diterbitkan dan sertipikat lama dinyatakan tidak berlaku lagi secara hukum,” demikian bunyi pengumuman resmi tersebut.

Baca Juga :  Lomba Tarik Tambang di Kabupaten Malaka Meriahkan HUT ke-81 Republik Indonesia

Pengumuman ini juga telah disampaikan untuk ditempelkan di papan informasi Kantor Desa Lakekun, Kantor Camat Malaka Tengah, serta diumumkan melalui media cetak guna menjangkau masyarakat luas.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Langkah ini merupakan bagian dari upaya menjamin kepastian hukum atas kepemilikan tanah sekaligus menghindari potensi sengketa di kemudian hari.***

Baca Juga :  DPRD Malaka Dorong Percepatan Pembangunan Infrastruktur Jalan, Jembatan dan Bencana di Wilayah Perbatasan

Berita Terkait

Bupati Malaka SBS Gelar Rapat Bersama Camat, Kades, dan BPD se-Kecamatan Laenmanen
Pemkab Malaka Perkuat Kolaborasi Lintas Sektor untuk Percepat Penanganan Stunting
Resmi Jadi PLH Sekda, Aloysius Werang Pegang Dua Posisi Strategis di Malaka, Minta Pengendalian Internal Diperketat
Berikut Daftar Nama Pejabat yang Dilantik Bupati dan Wabup Malaka di Pantai Abudenok 
Bupati Malaka Ingatkan Pejabat Baru: Jangan Buang Waktu, Masih Ada 1.249 Hari untuk Bekerja
Lambertus Bria: Jabatan Pemerintahan adalah Amanah untuk Melayani Rakyat
Bupati Malaka Lepas 16 Relawan PMI Tahap 2 untuk Bantu Korban Gempa di Flores
Pemkab Malaka Luncurkan SIDINI, Sistem Digital untuk Deteksi Dini Konflik Sosial

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Timornesia.com

+ Gabung

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Senin, 19 Oktober 2026 - 17:13 WITA

Polisi Peduli Pendidikan, Wakapolres Malaka Pimpin Upacara di SMA Plus St. Albertus Agung Weleun

Senin, 19 Oktober 2026 - 17:06 WITA

Kapolres Malaka Pimpin Langsung Strong Point Pagi, Pastikan Kelancaran Lalu Lintas dan Keselamatan Warga

Senin, 19 Oktober 2026 - 16:57 WITA

Polisi Peduli Pendidikan, Kapolres Malaka Pimpin Upacara di SDI Betun Kota

Senin, 19 Oktober 2026 - 13:31 WITA

Minggu Kasih di Weliman, Kapolres Malaka Ajak Jemaat Jaga Keharmonisan dan Kamtibmas

Kamis, 15 Oktober 2026 - 09:19 WITA

Pengelolaan Parkir RSUPP Betun Utamakan Keamanan Pasien dan Pengunjung

Rabu, 14 Oktober 2026 - 06:08 WITA

Polres Malaka Sosialisasikan SPMB SMA Kumala Taruna Bhayangkara 2027/2028 kepada Siswa SMP Santo Thomas Betun

Senin, 12 Oktober 2026 - 20:49 WITA

Wellness Tourism di Desa Kelle: VCO dan Ramuan Tradisional Jadi Peluang Kesehatan dan Ekonomi Warga

Rabu, 7 Oktober 2026 - 08:21 WITA

Ketua PSSI Malaka Apresiasi Perjuangan PS Malaka di Piala Soeratin Nasional 2026

Berita Terbaru