Pengumuman Sertifikat Tanah Hilang, Kantor Pertanahan Malaka Buka Masa Keberatan 30 Hari

- Redaktur

Senin, 20 April 2026 - 19:31 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Redaksi Editor : Redaksi
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengumuman kehilangan sertifikat tanah/dok images/Timornesia

Pengumuman kehilangan sertifikat tanah/dok images/Timornesia

Dalam periode tersebut, masyarakat yang merasa memiliki keberatan atau klaim atas sertifikat dimaksud diberikan kesempatan untuk mengajukan sanggahan disertai bukti yang sah.

“Apabila dalam jangka waktu 30 hari tidak terdapat keberatan, maka sertipikat pengganti akan diterbitkan dan sertipikat lama dinyatakan tidak berlaku lagi secara hukum,” demikian bunyi pengumuman resmi tersebut.

Baca Juga :  38 Koperasi Desa Merah Putih di Malaka Sudah Gelar RAT, Disperindagkop Kejar 89 KDMP Lain hingga 30 April 2026

Pengumuman ini juga telah disampaikan untuk ditempelkan di papan informasi Kantor Desa Lakekun, Kantor Camat Malaka Tengah, serta diumumkan melalui media cetak guna menjangkau masyarakat luas.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Langkah ini merupakan bagian dari upaya menjamin kepastian hukum atas kepemilikan tanah sekaligus menghindari potensi sengketa di kemudian hari.***

Baca Juga :  “Bersih Itu Murah,” Bupati SBS Ajak Desa di Malaka Bangun Budaya Hidup Bersih

Berita Terkait

Jembatan Gantung Numbei, Warga Tidak Lagi Terisolasi
Dua Tenaga Medis PS Malaka Dapat Beasiswa Dari Pemda Malaka
HUT Ke-23 Paroki St. Yohanes Pemandi Kaputu Meriah, Turnamen Olahraga dan Lomba Seni Bangkitkan Semangat Kebersamaan
SBS-HMS Komitmen Tingkatkan Kualitas Pendidikan di Kabupaten Malaka
Bupati SBS Sambut Pahlawan Kecil Sepak Bola NTT
Jembatan Gantung Numbei Hampir Rampung, Numbei Segera Lepas Dari Isolasi
Kodim 1605/Belu Matangkan Persiapan TMMD ke-129 di Desa Naas
Kabupaten Malaka Dapat 1.464 Unit BSPS Tahun 2026

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Timornesia.com

+ Gabung

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 12:13 WITA

Kanit Tipidter Polres Malaka Edukasi Siswa SMPK Sulama Kada Bijak Bermedia Sosial saat MPLS 2026

Rabu, 15 Juli 2026 - 12:01 WITA

Bawaslu Malaka Sosialisasikan Pengawasan Pemilu Sejak Dini kepada Siswa Baru SMPK Sulama Kada saat MPLS 2026

Rabu, 15 Juli 2026 - 11:48 WITA

Perkuat Karakter Iman, SMP Katolik Sulama Kada Sukses Gelar MPLS 2026/2027 Diawali Misa Harian

Senin, 29 Juni 2026 - 20:26 WITA

Pembagian Rapor SDI Kakeularan, Siswa Berprestasi Terima Hadiah dari Wali Kelas

Sabtu, 20 Juni 2026 - 20:39 WITA

SMPK Sulama Kada Umumkan Hasil UAS 2025/2026, Romo Thedeus: Tekankan Pentingnya Karakter dan Iman

Sabtu, 20 Juni 2026 - 09:38 WITA

PPDB SD Inpres Kakeularan Resmi Dibuka, Pendaftaran Berlangsung Hingga 24 Juli 2026

Kamis, 18 Juni 2026 - 09:20 WITA

Refreshing Iman Pasca UAS, Pengurus OSIS SMPK Sulama Kada Ziarah ke Taman Doa Sanabibi dan Patung Bunda Maria Teluk Gurita

Jumat, 12 Juni 2026 - 18:39 WITA

YKPA Lepas 172 Anak PAUD, Bernadina Dhana: Anak-anak Siap Menatap Masa Depan

Berita Terbaru

Daerah

Jembatan Gantung Numbei, Warga Tidak Lagi Terisolasi

Senin, 20 Jul 2026 - 08:56 WITA

Daerah

Dua Tenaga Medis PS Malaka Dapat Beasiswa Dari Pemda Malaka

Sabtu, 18 Jul 2026 - 03:55 WITA