Pengumuman Sertifikat Tanah Hilang, Kantor Pertanahan Malaka Buka Masa Keberatan 30 Hari

- Redaktur

Senin, 20 April 2026 - 19:31 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Redaksi Editor : Redaksi
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengumuman kehilangan sertifikat tanah/dok images/Timornesia

Pengumuman kehilangan sertifikat tanah/dok images/Timornesia

TIMORNESIA.COM-Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional melalui Kantor Pertanahan Kabupaten Malaka secara resmi mengumumkan kehilangan satu dokumen sertifikat tanah milik warga di wilayah Kecamatan Kobalima, Kabupaten Malaka.

Pengumuman tersebut tertuang dalam surat bernomor 264/Peng-HP.02.02/53.21/IV/2026 tertanggal 20 April 2026, yang ditujukan kepada pemerintah desa setempat untuk dipublikasikan kepada masyarakat.

Baca Juga :  Panen Perdana Ikan Bandeng di Etuwain, Pemkab Malaka Dorong Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat

Sertifikat yang dinyatakan hilang adalah Sertipikat Hak Milik Nomor 00096/1986 atas nama Lukas Luan, dengan luas tanah mencapai 1.170 meter persegi yang berlokasi di Desa Lakekun, Kecamatan Kobalima.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Permohonan penggantian sertifikat diajukan oleh Maria Yulita Bita, yang bertindak atas nama pemilik sertifikat.

Baca Juga :  SMPN As Manulea Gelar IHT Penguatan Kompetensi Guru Berbasis Pembelajaran Mendalam dan Kecerdasan Artifisial

Dalam keterangannya, Maria menyatakan bahwa dokumen tersebut tidak lagi berada dalam penguasaannya dan tidak diketahui keberadaannya hingga saat ini.

Sebagai bagian dari prosedur hukum, pihak Kantor Pertanahan Kabupaten Malaka membuka masa pengumuman selama 30 hari sejak tanggal diterbitkannya pengumuman.

Berita Terkait

Bupati Malaka SBS Gelar Rapat Bersama Camat, Kades, dan BPD se-Kecamatan Laenmanen
Pemkab Malaka Perkuat Kolaborasi Lintas Sektor untuk Percepat Penanganan Stunting
Resmi Jadi PLH Sekda, Aloysius Werang Pegang Dua Posisi Strategis di Malaka, Minta Pengendalian Internal Diperketat
Berikut Daftar Nama Pejabat yang Dilantik Bupati dan Wabup Malaka di Pantai Abudenok 
Bupati Malaka Ingatkan Pejabat Baru: Jangan Buang Waktu, Masih Ada 1.249 Hari untuk Bekerja
Lambertus Bria: Jabatan Pemerintahan adalah Amanah untuk Melayani Rakyat
Bupati Malaka Lepas 16 Relawan PMI Tahap 2 untuk Bantu Korban Gempa di Flores
Pemkab Malaka Luncurkan SIDINI, Sistem Digital untuk Deteksi Dini Konflik Sosial

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Timornesia.com

+ Gabung

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Senin, 19 Oktober 2026 - 17:13 WITA

Polisi Peduli Pendidikan, Wakapolres Malaka Pimpin Upacara di SMA Plus St. Albertus Agung Weleun

Senin, 19 Oktober 2026 - 17:06 WITA

Kapolres Malaka Pimpin Langsung Strong Point Pagi, Pastikan Kelancaran Lalu Lintas dan Keselamatan Warga

Senin, 19 Oktober 2026 - 16:57 WITA

Polisi Peduli Pendidikan, Kapolres Malaka Pimpin Upacara di SDI Betun Kota

Senin, 19 Oktober 2026 - 13:31 WITA

Minggu Kasih di Weliman, Kapolres Malaka Ajak Jemaat Jaga Keharmonisan dan Kamtibmas

Kamis, 15 Oktober 2026 - 09:19 WITA

Pengelolaan Parkir RSUPP Betun Utamakan Keamanan Pasien dan Pengunjung

Rabu, 14 Oktober 2026 - 06:08 WITA

Polres Malaka Sosialisasikan SPMB SMA Kumala Taruna Bhayangkara 2027/2028 kepada Siswa SMP Santo Thomas Betun

Senin, 12 Oktober 2026 - 20:49 WITA

Wellness Tourism di Desa Kelle: VCO dan Ramuan Tradisional Jadi Peluang Kesehatan dan Ekonomi Warga

Rabu, 7 Oktober 2026 - 08:21 WITA

Ketua PSSI Malaka Apresiasi Perjuangan PS Malaka di Piala Soeratin Nasional 2026

Berita Terbaru