TIMORNESIA.COM-Pelaksana Harian (PLH) Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi (Disperindagkop) Kabupaten Malaka, Melkianus S. Y. Bere, mengungkapkan bahwa hingga saat ini baru 38 Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Kabupaten Malaka yang tercatat telah melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT).
Sementara itu, sebanyak 89 KDMP lainnya belum melaksanakan RAT, sehingga pemerintah daerah terus mendorong percepatan pelaksanaan rapat tersebut sebelum batas waktu yang ditetapkan pada 30 April 2026.
“Sebanyak 38 KDMP ini yang tercatat sudah melakukan RAT. Sedangkan KDMP yang telah melakukan RAT tetapi belum menginput data, kita belum tahu jumlah pastinya. Setelah RAT dan data diinput, baru akan tercatat resmi telah melaksanakan RAT,” jelas Melkianus S. Y. Bere, Rabu 8/4/2026.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Melkianus, pelaksanaan RAT merupakan kewajiban penting bagi setiap koperasi sebagai bentuk pertanggungjawaban organisasi sekaligus syarat administrasi untuk masuk dalam pendataan nasional.
Ia menegaskan, pemerintah pusat memberikan tenggat waktu hingga 30 April 2026 bagi seluruh KDMP yang belum melaksanakan RAT agar segera menyelesaikannya.
Halaman : 1 2 Selanjutnya


Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe













