Jika larangan ini tidak dipatuhi, maka Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Malaka akan melakukan tindakan pembongkaran secara langsung.
Pemerintah juga menegaskan kepada para pemilik toko dan pelaku usaha agar tidak menjual rokok kepada anak usia sekolah, termasuk siswa dari tingkat SD/MI, SMP/SLTP, hingga SMA/MA.
Kebijakan ini diambil untuk mencegah perilaku merokok sejak usia dini dan menjaga generasi muda dari kecanduan nikotin.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pemerintah Kabupaten Malaka mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama mewujudkan dan menjaga kawasan tanpa rokok di daerahnya.
Diperlukan dukungan dan kerja sama aktif masyarakat demi terciptanya lingkungan yang sehat dan bebas asap rokok di Kabupaten Malaka.
Langkah ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam menjaga kualitas hidup dan kesehatan masyarakat secara menyeluruh.
Dengan adanya penegakan aturan yang tegas serta partisipasi masyarakat, diharapkan Kabupaten Malaka dapat menjadi contoh wilayah yang sukses dalam implementasi kawasan tanpa rokok.***
Halaman : 1 2


Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe













