TIMORNESIA.COM-Pemerintah Kabupaten Malaka secara resmi mengeluarkan surat himbauan kepada seluruh masyarakat untuk menegakkan pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) sesuai amanat Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, khususnya Pasal 115, serta menindaklanjuti Peraturan Daerah Kabupaten Malaka Nomor 9 Tahun 2018.
Dalam surat bernomor Diskominfo.300/36/V/2025 tanggal 23 Mei 2025 yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Malaka melalui Asisten Administrasi Umum Gregorius Fatin, SH, pemerintah menetapkan sejumlah area strategis sebagai kawasan tanpa rokok.
Wilayah tersebut meliputi: Fasilitas pelayanan kesehatan, Tempat proses belajar mengajar, Tempat anak bermain, Tempat ibadah, Angkutan umum, Tempat kerja dan Tempat umum lainnya yang telah ditetapkan pemerintah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Langkah ini merupakan bagian dari upaya serius pemerintah daerah dalam melindungi kesehatan masyarakat dari dampak buruk asap rokok, sekaligus meningkatkan kualitas lingkungan hidup yang lebih sehat dan nyaman.
Dalam surat himbauan tersebut, pemerintah juga memerintahkan pembongkaran seluruh media promosi rokok seperti spanduk, baliho, billboard, dan bentuk iklan lainnya yang terpasang di area pertokoan, kios, serta sepanjang jalan umum di seluruh wilayah Kabupaten Malaka.
Halaman : 1 2 Selanjutnya


Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe













