Menanggapi hal itu, Yuventus Bere Nahak menjelaskan bahwa akurasi daftar pemilih sangat bergantung pada tertib administrasi kependudukan di masyarakat.
Ia menekankan pentingnya pelaporan peristiwa kematian oleh keluarga atau ahli waris agar data kependudukan dapat diperbarui secara resmi.
“Data pemilih yang tidak dikenal atau sudah meninggal hanya dapat dihapus jika terdapat dokumen resmi seperti akta kematian. Karena itu diperlukan koordinasi dengan pemerintah daerah, khususnya Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil,” ujarnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Anggota KPU Malaka, Stef Manehitu, menambahkan bahwa persoalan data pemilih tidak terlepas dari dinamika data kependudukan di Kabupaten Malaka.
Oleh karena itu, penyelesaiannya memerlukan kolaborasi lintas lembaga.
“Perlu ada kolaborasi nyata antara pemerintah daerah, DPRD, dan penyelenggara pemilu. Kita perlu langkah konkret bersama Dinas Dukcapil agar data penduduk benar-benar sinkron dengan data pemilih di lapangan,” tegasnya.
Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Malaka, Aprianus Putrason Niron, juga menyinggung hasil konsolidasi demokrasi yang sebelumnya dilakukan Bawaslu bersama partai politik di Kabupaten Malaka.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya


Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe













