Menurutnya, dalam konsolidasi tersebut Bawaslu mengingatkan partai politik mengenai kewajiban memperbarui serta melaporkan data kepengurusan partai kepada KPU melalui Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL).
“Partai politik memiliki kewajiban untuk menyampaikan dan memperbarui data kepengurusan melalui SIPOL kepada KPU. Melalui konsolidasi demokrasi, Bawaslu mengingatkan hal ini sebagai bagian dari upaya pencegahan agar administrasi partai tertib sejak awal tahapan pemilu,” jelasnya.
Dalam pertemuan tersebut, kedua lembaga penyelenggara pemilu sepakat untuk mengambil langkah-langkah strategis bersama pemerintah daerah dan lembaga legislatif guna mewujudkan data pemilih yang akurat dan kredibel demi menyukseskan agenda demokrasi mendatang.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pertemuan koordinasi itu ditutup dengan komitmen bersama untuk terus menjaga komunikasi dan koordinasi antarlembaga guna memastikan penyelenggaraan pemilu yang berkualitas, transparan, dan berintegritas di Kabupaten Malaka.***


Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe













