Ia juga menekankan bahwa kegiatan ini tidak boleh dianggap sebagai rutinitas administrasi semata, melainkan harus menjadi komitmen moral dan profesional untuk mencegah kematian yang sebenarnya dapat dicegah.
Kadis Frida meminta seluruh Puskesmas untuk memastikan pelaporan kematian ibu dan bayi maksimal 1×24 jam, serta menginstruksikan Tim Verifikasi untuk mencocokkan setiap data dengan rekam medis dan laporan AMP. Analisis wajib dilakukan secara objektif, menyeluruh, dan berbasis data.
Selain itu, ia mendorong penguatan koordinasi antara Puskesmas dan rumah sakit, terutama pada kasus rujukan serta komplikasi obstetri dan neonatal. Semua pihak diminta terlibat aktif, mulai dari tenaga kesehatan Puskesmas, rumah sakit, hingga jajaran Dinas Kesehatan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Rekomendasi yang dihasilkan harus tajam dan aplikatif, sehingga dapat langsung ditindaklanjuti di lapangan. Gunakan hasil verifikasi dan audit sebagai dasar perbaikan layanan, bukan sekadar data administrasi,” tegasnya.***


Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe













