Menurut Bupati, kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya memastikan program pemerintah berjalan tepat sasaran dan berorientasi pada hasil. Pengolahan tanah merupakan tahap awal dalam rangkaian usaha tani, sehingga harus dilanjutkan dengan penanaman dan pemeliharaan tanaman.
Dengan demikian, manfaat intervensi pemerintah tidak berhenti pada kegiatan olah tanah, tetapi berlanjut hingga menghasilkan komoditas pangan yang dapat dikonsumsi maupun memberikan nilai ekonomi bagi petani.
Semua Elemen Diminta Awasi Lahan yang Sudah Diolah
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Bupati SBS juga meminta keterlibatan seluruh jajaran pemerintahan di tingkat desa dan kecamatan untuk melakukan pengawasan sekaligus memberikan edukasi kepada petani.
Kepala desa dan aparat desa, camat serta seluruh staf kecamatan diminta memberikan perhatian terhadap pelaksanaan program balik tanah di wilayah masing-masing.
Mereka diharapkan ikut memastikan lahan yang telah memperoleh pelayanan alsintan benar-benar dimanfaatkan untuk kegiatan budidaya.
“Semua elemen harus membantu mengawasi dan mengedukasi para petani agar tanah yang sudah diolah benar-benar ditanam. Para kepala desa, aparat desa, camat dan semua staf kecamatan harus beri perhatian terhadap program ini,” ujar SBS.
Halaman : 1 2 3 4 5 Selanjutnya


Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe













