Menurut SBS, pola pendampingan tersebut telah dilakukan sejak sekitar 2016 dan terus dikembangkan sesuai kebutuhan pemerintah daerah.
Pendampingan hukum, kata dia, penting agar setiap keputusan dan kebijakan pemerintah daerah tetap berada dalam koridor hukum.
“Pendampingan ini untuk memastikan apa yang diputuskan pemerintah daerah sesuai aturan dan ketentuan hukum yang berlaku,” kata SBS.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
SBS mengaku sempat terkejut mendengar kabar bahwa Kajari Belu akan berpindah tugas, mengingat Johannes H. Siregar baru sekitar satu tahun lebih menjalankan tugas di wilayah tersebut.
Namun, menurutnya, pergantian pejabat merupakan bagian dari proses kaderisasi dalam institusi Kejaksaan.
“Ini merupakan kaderisasi untuk mengurus Republik ini,” ujar SBS.
Pendampingan Diminta Terjadwal dan Berkelanjutan
SBS menegaskan, pembaruan kerja sama tersebut tidak boleh berhenti pada penandatanganan dokumen.
Ia meminta pendampingan hukum dilakukan secara terjadwal, berkelanjutan dan komunikatif, sehingga perangkat daerah memiliki ruang konsultasi ketika menghadapi persoalan hukum dalam pelaksanaan program pembangunan.
Halaman : 1 2 3 4 5 Selanjutnya


Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe













