PMI Malaka Salurkan Bantuan Untuk 880 KK dan 375 Siswa di Nagekeo–Ende

- Redaktur

Selasa, 1 September 2026 - 05:58 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Redaksi Editor : Redaksi
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aksi kemanusiaan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua PMI Kabupaten Malaka, dr. Oktelin Kurniawati Kaswadie, bersama para relawan PMI Kabupaten Malaka.

Penyaluran bantuan berlangsung selama dua hari, yakni 30–31 Agustus 2026, dengan menjangkau 880 kepala keluarga (KK) serta 375 siswa di enam desa dan satu satuan pendidikan.

Baca Juga :  Tak Terkalahkan hingga Juara, Soliditas Tim Kepelatihan Antar PS Malaka U-13 Raih Gelar Piala Soeratin 2026

Bantuan yang dibawa para relawan PMI Malaka tidak hanya berupa bahan pangan.

Sejumlah kebutuhan dasar masyarakat turut disalurkan, mulai dari beras, mi instan, air mineral, pakaian, tikar, terpal, sabun hingga susu formula dan pampers bagi bayi, anak-anak maupun orang dewasa.

Hari pertama, PMI Malaka bergerak di Nagekeo

Pada Minggu, 30 Agustus 2026, penyaluran bantuan dilakukan di tiga wilayah Kabupaten Nagekeo.

Berita Terkait

Polres Malaka Sosialisasikan Bimlat di SMA Sinar Pancasila Betun, Dorong Pelajar Siapkan Diri Sejak Dini
Polres Malaka Kenalkan Program Bimlat kepada Siswa SMAN Harekakae, Dorong Generasi Muda Siapkan Diri Jadi Anggota Polri
PMI Malaka Sumbang Fiber Air untuk RSUD Aeramo Nagekeo
Jaga Generasi Muda Malaka, Kapolres Ajak Orang Tua Bentengi Anak dari Tawuran dan Pergaulan Negatif
16 Relawan Kemanusiaan Asal Malaka Berangkat ke Flores 
Uji Tanding PS Malaka Vs Sulama Selection Digelar Tiga Babak, Bagian dari Persiapan Tim Menuju Level Nasional 
Bupati Malaka Rapat Bersama Ketua Umum Aspeksindo, Bahas Tindak Lanjut MoU Strategis dengan KKP
1000 Lilin dari Malaka untuk Flores, Duka Flores Duka Kita Bersama

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Timornesia.com

+ Gabung

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.