TIMORNESIA.COM-Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Wilayah Kabupaten Malaka Satuan Administrasi Manunggal Satu Pintu (Samsat) Jasa Raharja menargetkan penerimaan pajak daerah dan retribusi tahun anggaran 2026 sebesar Rp34.958.507.626.
Kepala UPTD Samsat Wilayah Kabupaten Malaka, Clara M.F. Bano, SE, menyampaikan bahwa target tersebut mengalami peningkatan signifikan dibanding tahun 2025 yang berada pada kisaran Rp22 miliar lebih.
“Target pajak daerah dan retribusi serta lain-lain PAD yang sah untuk UPTD Provinsi NTT wilayah Kabupaten Malaka tahun anggaran 2026 adalah sebesar Rp34.958.507.626,” ungkap Clara saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (5/2/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, kenaikan target ini merupakan bagian dari upaya mendukung pencapaian target pendapatan Provinsi NTT tahun 2026 yang ditetapkan sebesar Rp2,8 triliun.
Untuk mencapai target tersebut, UPTD Samsat Malaka menyiapkan sejumlah strategi intensif. Di antaranya dengan melakukan pelayanan jemput bola melalui metode door to door atau dari rumah ke rumah, pelaksanaan Samsat Pasar, serta edukasi kepada para wajib pajak terkait Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 78 tentang keringanan pajak.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya


Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe













